Keresahan warga terhadap judi sabung ayam di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, akhirnya reda setelah jajaran Polda Gorontalo melakukan penggerebekan. Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sedikitnya tiga tersangka berikut barang bukti.
“Jadi sebelumnya ada informasi dari masyarakat yang resah dari aktivitas judi sabung ayam di salah satu lahan kosong di Desa Ombulo,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Mosyan Nimits, Selasa (3/1).
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, polisi yang terdiri dari tim buru sergap (Buser) dan personil Brimob yang dipimpin AKBP Yan Budi Jaya langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan pengintaian. Tak lama kemudian polisi pun langsung melakukan penangkapan.
Tiga warga Ombulo masing-masing, AR (49), MN (51) dan YJ (40) berhasil diamankan oleh polisi. Ketiga tersangka yang berprofesi sebagai petani dan tukang bentor ini diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa 7 unit motor, 10 ekor ayam tarung hidup, 4 ekor ayam tarung dalam kondisi mati dan uang tunai sejumlah Rp 722 Ribu.
Saat ini, seluruh terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.”Saat ini kasus judi sabung ayam di Desa Ombulo masih didalami untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Mosyan