Detik-detik pergantian tahun 2016 ke 2017 menjadi sejarah tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng yang dinakhodai oleh Bupati HA Kaswadi Razak dan Wakil Bupati Soppeng Supriansa. Betapa tidak pemerintahan dengan simbol ‘Soppeng Tanpa Sekat’, untuk pertama kalinya dalam sejarah di Bumi Latemmamala ini, seorang kepala daerah melantik secara serentak 780 pejabat dilingkup pemerintahaannya. Kegiatan itu lebih bersejarah lagi, karena pelaksanaannya di lokasi pelantikan Raja Soppeng, Lamungpatue, tepat pukul 00.00 Wita, Sabtu 31 Desember 2016.
Ratusan pejabat yang dilantik serentak itu terdiri atas, 30 pejabat eselon II termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) H Sugirman Djaropi, 146 eselon III, 594 eselon IV dan 10 kepala desa (Kades) hasil pelaksanaan Pilkades secara serentak, beluma lama ini.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng HA.Kaswadi Razak mengatakan, pergeseran atau demosi jabatan struktural harus dilakukan sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah baru. Olehnya itu, Ketua DPD II Golkar Soppeng itu menginstruksikan kepada para pejabat struktural dan kepala desa yang telah dilantik dan diambil sumpahnya untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya. Sebab jabatan itu suatu amanah dan kepercayaan yang wajib dilaksanakan dan dipertanggungjawaban kelak kepada Tuhan YME. “Kita harus mampu membangun budaya kerja keras yang unggul, bersinergi saling membangun kepercayaan yang konsistensinya dengan cara berbuat yang terbaik bagi daerah dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah, yakni pemerintah yang melayani dan lebih Baik,” tegasnya.
Dalam pengambilan sumpah dan pelantikan 780 pejabat struktural eselon II, III dan eselon IV termasuk 10 Kades lingkup Pemkab Soppeng, ternyata masih menyisahkan tiga jabatan eselon II. Masing-masing staf ahli bidang ekonomi keuangan dan pembangunan, bidang politik dan pemerintahan, serta staf ahli bidang sosial dan sumber daya manusia (SDM). Terpisah, Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Soppeng, Hj Samsiah yang dikonfirmasi mengakui hal tersebut. Menurutnya, karena pejabat staf ahli sebelumnya digeser menduduki jabatan baru sesuai PP No.18/2016. Sedang untuk pengisian jabatan staf ahli tersebut harus dilakukan uji kompetensi dan job fit bagi ANS yang akan diangkat menduduki jabatan eselo II sesuai PP NO.18/2016. Sebab, kata dia, ANS yang telah mengikuti uji kompetensi sebelumnya dan menduduki jabatan eselon sudah habis digeser (diangkat) menempati jabatan baru. “Sementara sisa ANS yang telah mengikuti uji kompetensi sebelumnya sesuai PP No 41/2007 tentang oragnisasi perangkat daerah. Sedang yang sekarang kita harus mengucu pada PP No. 18/2016. Dan hal ini diperkuat dengan Permendagri,” jelas Samsiah.