Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi kepada program ‘Inbox’ yang ditayangkan oleh SCTV dan ‘Dahsyat’ yang ditayangkan oleh RCTI. Kedua program acara musik yang tayang di pagi hari tersebut diberhentikan sementara karena dianggap telah melakukan pelanggaran.
Inbox diberhentikan selama 1 hari penayangan karena telah melakukan pelanggaran pada penayangan tanggal 7 Januari 2013 di mana saat itu ada adegan para host yang melecehkan perempuan lanjut usia sehingga wanita tersebut menjadi bahan ejekan. Berikut adalah kutipan percakapan para host Inbox:
“ Ini cewe Brazil? Yang begini di lampu merah Gaplek banyak!” kataAndhika.“Maaf ini Ibu, yang terbalik topinya apa mukanya?” tambah Narji kepada ibu tersebut.“Ini sih bukan Brazil…Brantakan!” tutur Gading menanggapi kedua rekannya.
Tak hanya itu, Andhika juga menyebutkan jika gambar wanita tersebut masuk ke dalam buku sejarah.
“Ini Pithecanthropus ya Pak?” tanya host wanita.“Pak, ini sih peninggalan budaya Majapahit!” kata Gading.
KPI mengategorikan jenis pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu, perlindungan anak dan remaja serta norma kesopanan.
Sementara itu KPI pusat juga memberhentikan sementara program acara Dahsyat selama 3 hari terkait pelanggaran yang dilakukan pada tanggal 24 Desember 2012 di mana dalam tayangan tersebut terdapat adegan presenter yang tengah berdialog dengan bintang tamu seperti berikut:
“Kamu Natal nggak?” tanya Raffi Ahmad kepada Chef Renne Tanjung yang menjadi bintang tamu.“Nggak, saya Islam prose*an,” jawab Chef Renne.
KPI mengategorikan jenis pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan perlindungan anak dan remaja.
Selain itu, dalam acara yang ditayangkan pada tanggal 27 Desember 2012 terdapat penampilan Grup ‘Duo Racun’ yang menyanyikan lagu ‘Dari Hongkong’ sambil menyuguhkan gerakan erotis dengan menonjolkan tubuh bagian pantat dan pinggul. Tak hanya itu, ada juga adegan Limbad yang memasukkan paku ke dalam lubang hidung.
Menurut Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, waktu pemberhentian sementara bisa dipilih antara tanggal 6-20 Maret 2013.