Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Soppeng, diharuskan mundur apabila lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kepala BKPSDM Soppeng A Mahmud mengatakan, apabila caleg lulus jadi CPNS, maka ia harus mundur dari caleg.
Apabila ia tidak ingin mundur dari caleg, maka ia tidak akan diangkat menjadi CPNS.
"Dia harus pilih salah satunya. PNS saja dilarang terlibat politik, apalagi kalau dia masih berstatus CPNS," tambah A Mahmud.
Selain itu, caleg juga tidak bisa berstatus sebagai seorang PNS.
Sekedar diketahui, kuota CPNS Soppeng sebanyak 208 orang.