Posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare segera diisi. Seleksinya pun dipastikan berlangsung ketat. Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare akan menggelar seleksi terbuka. Pembukaan pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada 3-19 September 2018.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Sekretaris Daerah, yakni H Tautoto TR MSi (Sekprov Sulsel) disebutkan seleksi administrasi berlangsung pada 4-19 September 2018. Pengumuman hasil seleksi administrasi 20-21 September 2018.
Setelah itu, tes kompetensi yakni assessment pada 22-24 September 2018, serta pemaparan makalah dan wawancara oleh panitia seleksi pada 25-26 September 2018. Tes kompetensi berlangsung di Pemprov Sulsel. Penetapan dan pengumuman hasil penilaian panitia seleksi pada 1 Oktober 2018, dilanjutkan dengan penyampaian hasil seleksi (tiga orang calon) kepada pejabat pembina kepegawaian yakni wali kota pada 1 Oktober 2018.
Proses dan hasil seleksi lalu disampaikan pada Gubernur Sulsel, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kemendagri pada 3 Oktober 2018. Kabag Humas dan Protokol Pemkot Parepare, Amarun Agung Hamka mengatakan, informasi perkembangan seleksi disampaikan melalui website Pemkot Parepare di www.humas.pareparekota.go.id dan papan pengumuman di sekretariat panitia seleksi (Pansel), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare.
Menurutnya, format surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan, dan fakta integritas dapat diunduh di www.humas.pareparekota.go.id. Hamka menjelaskan, sesuai pengumuman, seleksi ini terbuka bagi PNS lingkup Pemprov Sulsel. Asal memenuhi syarat dan ketentuan panitia seleksi. Hamka juga menyebutkan ketentuan umum antara lain pangkat golongan minimal pembina utama muda IV/C, usia sekurang-kurangnya 56 tahun saat pelantikan, menduduki atau pernah menduduki jabatan struktural eselon IIB yang berbeda minimal dua tahun.
Selanjutnya, pendidikan minimal S1, telah lulus Diklatpim tingkat II, semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya baik, serta tidak pernah dan tidak sedang mengalami hukuman disiplin sedang atau berat dan/atau tidak dalam status tersangka karena tindak pidana korupsi, narkoba, dan pidana umum.
Ketentuan lain yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar adalah membuat makalah tentang kemajuan Kota Parepare ke depan. Meliputi visi misi kota, program dan kegiatan serta tujuan yang ingin dicapai. “Surat lamaran ini disampaikan ke panitia seleksi di BKPSDM mulai pukul 09.00-15.00. Berkas paling lambat diterima pada 19 September 2018, pukul 15.00,” kata Hamka.
Jabatan Sekda Parepare lowong sejak 1 Oktober 2017 atau sudah berlangsung 11 bulan. Sekda Parepare sebelumnya Mustafa A Mappangara, pensiun 30 September 2017, lalu digantikan H Iwan Asaad AP MSi yang menjabat Plt Sekda, lalu berganti Pj Sekda hingga saat ini.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Sekretaris Daerah, yakni H Tautoto TR MSi (Sekprov Sulsel) disebutkan seleksi administrasi berlangsung pada 4-19 September 2018. Pengumuman hasil seleksi administrasi 20-21 September 2018.
Setelah itu, tes kompetensi yakni assessment pada 22-24 September 2018, serta pemaparan makalah dan wawancara oleh panitia seleksi pada 25-26 September 2018. Tes kompetensi berlangsung di Pemprov Sulsel. Penetapan dan pengumuman hasil penilaian panitia seleksi pada 1 Oktober 2018, dilanjutkan dengan penyampaian hasil seleksi (tiga orang calon) kepada pejabat pembina kepegawaian yakni wali kota pada 1 Oktober 2018.
Proses dan hasil seleksi lalu disampaikan pada Gubernur Sulsel, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kemendagri pada 3 Oktober 2018. Kabag Humas dan Protokol Pemkot Parepare, Amarun Agung Hamka mengatakan, informasi perkembangan seleksi disampaikan melalui website Pemkot Parepare di www.humas.pareparekota.go.id dan papan pengumuman di sekretariat panitia seleksi (Pansel), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare.
Menurutnya, format surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan, dan fakta integritas dapat diunduh di www.humas.pareparekota.go.id. Hamka menjelaskan, sesuai pengumuman, seleksi ini terbuka bagi PNS lingkup Pemprov Sulsel. Asal memenuhi syarat dan ketentuan panitia seleksi. Hamka juga menyebutkan ketentuan umum antara lain pangkat golongan minimal pembina utama muda IV/C, usia sekurang-kurangnya 56 tahun saat pelantikan, menduduki atau pernah menduduki jabatan struktural eselon IIB yang berbeda minimal dua tahun.
Selanjutnya, pendidikan minimal S1, telah lulus Diklatpim tingkat II, semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya baik, serta tidak pernah dan tidak sedang mengalami hukuman disiplin sedang atau berat dan/atau tidak dalam status tersangka karena tindak pidana korupsi, narkoba, dan pidana umum.
Ketentuan lain yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar adalah membuat makalah tentang kemajuan Kota Parepare ke depan. Meliputi visi misi kota, program dan kegiatan serta tujuan yang ingin dicapai. “Surat lamaran ini disampaikan ke panitia seleksi di BKPSDM mulai pukul 09.00-15.00. Berkas paling lambat diterima pada 19 September 2018, pukul 15.00,” kata Hamka.
Jabatan Sekda Parepare lowong sejak 1 Oktober 2017 atau sudah berlangsung 11 bulan. Sekda Parepare sebelumnya Mustafa A Mappangara, pensiun 30 September 2017, lalu digantikan H Iwan Asaad AP MSi yang menjabat Plt Sekda, lalu berganti Pj Sekda hingga saat ini.