Skip to main content

Daftar Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 4 2016 Per Daerah

Pada tahun 2016, pencairan tunjangan TPG triwulan 4 2016 atau biasa kita sebut tunjangan profesi akan kembali dicairkan pada bulan Desember tahun ini. Sesuai peraturan yang sudah kita ketahui bersama dalam juknis pencairan tunjangan sertifikasi 2016.

Ada banyak yang bilang kalau sertifikasi/TPG triwulan III saja belum cair, kok ini triwulan IV sudah mau cair? Bagi Anda yang merasa belum cair, bisa dimungkinkan ada beberapa kendala saat pencairan. Kami sudah bahas dalam beberapa diskusi. Anda bisa lihat dibawah

Perlu anda ketahui jenis tunjangan untuk pendidik. Jangan anda salah kaprah dalam menyikapinya. Dan apa sih akibatnya jika salah, berikut penjelasan jenis tunjangan tersebut.

A. Tunjangan Profesi Guru / Pendidik / Sertifikasi atau disebut juga TPP


Tunjangan ini lebih familiar disebut tunjangan sertifikasi; karena emang jelas tunjangan ini diberikan kepada mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik / sudah sertifikasi. Sebelum tunjangan ini cair didahului dengan adanya SKTP/ Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Untuk tahun 2014 SKTP keluar 2 kali yakni untuk triwulan dan Triwulan II. Jika sudah menerima tunjangan pada triwulan I maka tunggu saja pencairan tunjangan profesi triwulan ke 2 akan mengikutinya artinya BERSABAR.

B. Tunjangan Fungsional

Ini yang menjadi polemik, banyak yang bertanya, tahun tahun yang lalu saya dapat kok tahun ini gak ya? Tunjangan fungsional merupakan tunjangan daripusat untuk guru non PNS baik di sekolah negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan tertentu. Syarat antara lain minimal 24 jam mengajar, memiliki NUPTK, selengkapnya buka syarat penerima tujangan 2015 Kembali ke awal kenapa saya gak dapat? banyak penyebabnya. Salah satunya kuota dari pusat berkurang akibat sudah banyak guru yang sertifikasi, dan perlu diingat semua lewat dapodik pengusulannya. Untuk tahun 2015 ini yang menentukan dapat tidaknya tunjangan fungsional adalah pusat, berdasarkan pengiriman dapodik. Besaran Tunjangan Fungsional sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang.
 Yang perlu diketahui, tunjangan fungsional, SKTF nya hanya setahun sekali, berbeda dengan Tunjangan profesi/sertifikasi. So Anda yang sudah gak dapat di triwulan I dan II ya otomatis gak dapat lagi utk Triwulan berikutnya untuk tahun 2015 ini.

C. Tunjangan Akademik/Kualifikasi Akademik S-1

Tunjangan akademik adalah tunjangan buat mereka guru yang sedang menempuh pendidikan Sarjana. Sama halnya dengan tunjangan fungsional, erat kaitannya dengan pengisian serta pengiriman di dapodik. yang jelas jika kita mendapat tunjangan fungsional/profesi gak bakal lagi dapat tunjangan akademik alias gak boleh dobel, hehehe. Sama dengan tunjangan fungsional, tunjangan akademik di SK kan setahun sekali, di awal gak dapat artinya satu tahun gak bakalan dapat.Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik tidak dikenakan pajak. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagiguru jenjang pendidikan dasar sebanyak 84.750 orang.

D. Tunjangan Khusus/ Daerah Khusus

Tunjangan daerah khusus tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Pihak P2TK Dikdas dalam menentukan daerah khusus ini berdasar pada data dariKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, danTransmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru bukan PNS yang belum di inpassing adalah sebesarRp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-orang perbulan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Berbeda dengan Tufung dan TuAk. Penerima tunjangan profesi juga bisa mendapatkan tunjangan khusus ini

Dan berikut untuk daftar per Provinsi yang sudah bersiap untuk mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 4 pada pertengahan Desember 2016 mendatang.
    Provinsi Nanggro Aceh Darussalam 
    Provinsi Sumatera Utara
    Provinsi Sumatera Barat
    Provinsi Riau
    Provinsi Kepulauan Riau
    Provinsi Jambi
    Provinsi Sumatera Selatan
    Provinsi Bangka Belitung
    Provinsi Bengkulu
    Provinsi Lampung
    Provinsi DKI Jakarta
    Provinsi Jawa Barat
    Provinsi Banten
    Provinsi Jawa Tengah 
    Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
    Provinsi Jawa Timur
    Provinsi Bali
    Provinsi Nusa Tenggara Barat
    Provinsi Nusa Tenggara Timur
    Provinsi Kalimantan Barat
    Provinsi Kalimantan Tengah
    Provinsi Kalimantan Selatan
    Provinsi Kalimantan Timur
    Provinsi Kalimantan Utara
    Provinsi Sulawesi Utara
    Provinsi Sulawesi Barat
    Provinsi Sulawesi Tengah
    Provinsi Sulawesi Tenggara
    Provinsi Sulawesi Selatan
    Provinsi Gorontalo
    Provinsi Maluku
    Provinsi Maluku Utara
    Provinsi Papua Barat

    Provinsi Papua

Popular posts from this blog

Penggolongan Materi Secara Fisika: Padat, Cair, Gas | Fisika Kelas 7

Siapa sih di antara kamu yang nggak suka makan es krim? Rasanya yang manis dan lembut ini, pasti bikin banyak orang yang suka, ya. Apalagi kalo dimakannya pas siang hari yang terik. Beuuhh… segeerrr…!!! Kamu tau nggak, es krim ini termasuk ke dalam materi loh, dan materi itu terbagi menjadi tiga macam wujud. Wah, apa tuh materi? Nah, di artikel ini kita akan bahas pengertian materi serta macam-macam wujudnya. Yuk, langsung aja kita simak, ya! Apa itu Materi? Materi merupakan segala sesuatu (zat) yang menempati ruang dan memiliki massa. Maksudnya menempati ruang itu apa, sih? Artinya, materi ini memiliki volume. Sementara itu, maksud memiliki massa ini, artinya materi memiliki berat. Contohnya kayak es krim tadi, teman-teman. Es krim itu termasuk materi karena bisa kita masukkan ke dalam wadah (memiliki volume). Terus, kalo kita pegang es krimnya, pasti akan terasa beratnya. Yaaa… walaupun nggak berat-berat banget, sih. Hehehe… Sampai sini, kamu paham ya mengenai materi? Intinya, mat...

CERITA DEWASA ISTRIKU UNTUK SUAMINYA, AKU UNTUK ISTRINYA

Usiaku 32 tahun, telah beristri berusian 29 tahun dan memiliki 2 orang anak yang sudah sekolah di SD. Aku tinggal di Perumahan ini telah 9 tahun semenjak aku berumah tangga. Aku bersyukur memiliki istri yang cantik dan seksi. Terutama buahdadanya yang montok membuat mata lelaki jelalatan bila memandang istriku. Apalagi istriku paling senang mengenakan kaos ketat dan jelana jean, sehingga tubuhnya yang seksi begitu jelas tercetak jika dia berjalan. Didepan rumahku adalah pasangan suami istri yang usianya hampir sama denganku. Usia sang suami 32 tahun dan istrinya berusia 27 tahun. Mereka telah 8 tahun menikah dan dikarunia satu orang anak berusia 7 tahun. Tetanggaku adalah seorang konsultan lepas yang sering diberi kepercayaan untuk mengawasi beberapa pelaksanaan proyek atau program pemerintah untuk masyarakat. Sehingga sering kali ia mendapatkan proyek di luar kota. Sedangkan istrinya adalah pegawai instansi pemerintah. Cerita ini dimulai saat tetanggaku mendapat proyek unt...

Ogah Terlalu Lama Euforia Comeback Dramatis di Solo, Tomas Trucha Tatap Laga Hadapi Persebaya Surabaya di Stadion BJ Habibie

PSM Makassar mulai mengalihkan fokus menuju laga berikutnya di ajang Super League setelah meraih kemenangan dramatis atas Persis Solo di Stadion Manahan, Solo, Sabtu (29/11/2025) malam. Kemenangan tersebut menjadi suntikan moril bagi skuad Juku Eja, namun tim diminta tidak larut dalam euforia karena jadwal padat sudah menanti. Berdasarkan evaluasi awal, tim pelatih menilai masih ada sejumlah aspek permainan yang perlu dibenahi, terutama terkait konsistensi lini belakang. Kebobolan tiga gol dalam satu pertandingan menjadi perhatian utama karena menunjukkan adanya celah yang harus segera diperbaiki. Meski begitu, kemampuan PSM untuk bangkit dan membalikkan keadaan tetap dianggap sebagai modal positif untuk pertandingan selanjutnya. Fokus klub saat ini juga tertuju pada pemulihan kondisi fisik pemain. Laga berintensitas tinggi melawan Persis membuat stamina para pemain terkuras, sehingga tim medis telah menyiapkan program pemulihan agar seluruh pemain kembali bugar sebelum pertanding...