Razia Satpol PP Kabupaten Gorontalo menangkap tiga pasangan yang diduga lagi indehoy di kos-kosan di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Mereka berasal dari berbagai lapisan. Ada yang berstatus pelajar, mahasiswa, ada juga yang sudah berumah tangga. Usai ditangkap, ketiganya langsung digiring untuk dilakukan pembinaan di Kantor Satpol PP Kabupaten Gorontalo, kemarin, (26/9).
Sementara itu di Kota Gorontalo, petugas Polres Gorontalo menciduk pria berusia 45 tahun inisial JB, (43), warga Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. JB ditemukan sedang indehoy dengan gadis berusia 16 tahun sebut saja Mawar. Seminggu lalu, gadis ini dilaporkan orang tuanya hilang.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, razia yang dilakukan petugas Satpol PP tersebut bermula dari keluhan warga di Kelurahan Hutuo. Warga sekitar melaporkan ada aktivitas di salah satu kos-kosan yang diduga berbau perselingkuhan.
Atas laporan itu, petugas Satpol PP pun segera bereaksi. Dipimpin Kasatpol PP Husain Ui, petugas langsung razia. Di kos-kosan tersebut, petugas menggrebek kamar-kamar kos yang ada.
Alhasi, petugas menemukan ada tiga pasangan yang lagi berduaan. Pasangan pertama inisial HN, warga Desa Bulota, Kecamatan Telaga Jaya, dan WU warga Desa Buhu, Kecamatan Telaga. HN mengaku sudah bercerai dengan suaminya,
ada pun WU mengaku sudah berkeluarga.
Pasangan kedua adalah AD, warga Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa dan SU warga Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Limboto. AD sendiri masih bersatus seorang pelajar. Terakhir, adalah D warga Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto dan RF warga Kelurahan Bonghulawa, Kecamatan Limboto. Namun, pengakuan dua pasang mahasiswa ini hanya sedang mengerjakan tugas bersama.
Kemarin, usai terjaring razia, Kasatpol PP Husai Ui langsung mengundang Camat dan perwakilan pemerintah desa dari ketiga pasangan itu. Ada pun berkaitan dengan satu pelajar yang terjaring razia, Husain mengundang pihak Diknas Kabupaten Gorontalo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gorontalo Husai Ui mengatakan, ketiga pasangan itu bersama di dalam kamar kos-kosan tanpa status hubungan sah. Karena itu, pihaknya menangkap mereka. Sebagai tindaklanjut penangkapan, pihaknya melakukan pembinaan khusus terhadap mereka di kantor Satpol PP.
“Kita juga mengundang Camat dan perwakilan Kades. Supaya aksi mereka ini dapat tindaklanjut, dan tidak lagi akan mengulanginya,” jelas Husain.
Husain menyampaikan pula, gelar razia ini akan terus digalakkan Satpol PP Kabupaten Gorontalo untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.
“Razia terus kita intenskan. Termasuk berkaitan dengan razia minuman keras (Miras). Yang kita dapati akan kita beri sanksi tegas,” tandasnya.
Sementara itu, penangkapan terhadap JB terjadi, Sabtu, (24/9). Berawal dari laporan Syamsudin, orang tua Mawar ke Polres Gorontalo Kota. Mawar tercatat sebagai warga Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Saat itu, Mawar dilaporkan hilang karena sudah dua hari tak kunjung balik ke rumah.
Dari laporan itu, Tim Buser Polres Gorontalo Kota dengan sedikit petunjuk dari laporan orang tua Mawar kemudian melakukan penyelidikan. Selama lima hari melakukan penyelidikan, akhirnya petugas mendapatkan informasi bahwa ada anak dibawah umur di salah satu kamar hotel di Kota Gorontalo. Anak itu sedang bersama Om-om.
Dari informasi itu, petugas langsung bereaksi. Tim Buser Polres Gorontalo menggrebek kamar di hotel tersebut sebagai informasi warga. Alhasil ternyata Mawar sedang bersama JB. Keduanya pun langsung diciduk dan dibawa ke Polres Gorontalo Kota.
Sementara itu, Syamsudin yang mendengar informasi anaknya telah ditemukan segera berlega. Hari itu juga terlihat ia mendatangi Polres Gorontalo Kota, untuk bertemu dengan putri kesayangannya itu.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Rony Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Tumpal Alexander mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku dan gadis dibawah umur yang menjadi korban itu.
Alex mengungkapkan, JB mengaku korban bisa bersama dengannya karena diiming-imingi dengan uang.
“Kita masih akan menginterogasi apa yang diperbuat pelaku dengan korban selama berada di hotel untuk selanjutnya diproses lebih lanjut,” tandasnya.
SUMBER BACAAN " http://hargo.co.id/baca.berita.indehoy-dengan-gadis-16-tahun-om-om-diciduk-di-hotel/3