Sidang perdana kasus pembunuhan Abbas yang terjadi di BTN Lappade Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sabtu 2 Juli lalu, mulai digelar di Pengadilan Negeri Parepare, Selasa (27/9) siang. Majelis hakim Ariani Ambar Wulan didampingi dua hakim anggota, Novan Hidayat dan Adika Batara mendengarkan dakwaan jaksa.
Dakwaan yang dibacakan Irwan menguak, kalau kasus kematian korban bermotif asmara. Dua saksi yang dihadirkan yakni wanita HAS (istri terdakwa Muhlis) dan JUM (kakak ipar terdakwa Muhlis).
Dalam kasus ini, Muhlis (29) dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP. Saksi HAS di depan hakim mengakui kalau dirinya telah dua bulan berselingkuh dengan korban.
HAS mengaku, sudah dua kali bertemu dengan korban di rumah JUM, kakaknya di Parepare. Pada pertemuan kedua itulah, suaminya datang dan menikam Abbas hingga tewas.
Sebelum kejadian, HAS pernah dua hari minggat dari rumah. ”Ada yang belum diungkap mengenai dua malam HAS pernah pergi bersama korban tanpa sepengetahuan terdakwa. Keduanya bahkan sering SMS untuk janjian,” kata Muh.Y. Rendy, SH dan Samiruddin, SH, kuasa hukum terdakwa.
Redy menjelaskan, bahwa kasus pembunuhan motifnya perselingkuhan. Terdakwa menegakkan Siri hingga nekat menikam korban hingga tewas.
Dakwaan yang dibacakan Irwan menguak, kalau kasus kematian korban bermotif asmara. Dua saksi yang dihadirkan yakni wanita HAS (istri terdakwa Muhlis) dan JUM (kakak ipar terdakwa Muhlis).
Dalam kasus ini, Muhlis (29) dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP. Saksi HAS di depan hakim mengakui kalau dirinya telah dua bulan berselingkuh dengan korban.
HAS mengaku, sudah dua kali bertemu dengan korban di rumah JUM, kakaknya di Parepare. Pada pertemuan kedua itulah, suaminya datang dan menikam Abbas hingga tewas.
Sebelum kejadian, HAS pernah dua hari minggat dari rumah. ”Ada yang belum diungkap mengenai dua malam HAS pernah pergi bersama korban tanpa sepengetahuan terdakwa. Keduanya bahkan sering SMS untuk janjian,” kata Muh.Y. Rendy, SH dan Samiruddin, SH, kuasa hukum terdakwa.
Redy menjelaskan, bahwa kasus pembunuhan motifnya perselingkuhan. Terdakwa menegakkan Siri hingga nekat menikam korban hingga tewas.