Harapan guru golongan II yang masih berstatus CPNS pada periode Januari-Juni 2016 untuk memperoleh tunjangan profesi pupus.
Berdasarkan hasil konsultasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bone dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud RI, guru CPNS dinyatakan tidak berhak untuk mendapat tunjangan profesi karena dianggap tidak memiliki dasar hukum.
Sementara, kepsek yang over masa tugas justru bisa bernafas lega, karena pihak Dirjen GTK memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjabat kepala sekolah sampai tiga periode. Ini sesuai dengan draft revisi Permendiknas 28 Tahun 2010 tentang masa tugas guru sebagai kepala sekolah.
“Maka dari itu, pihak Dirjen memberikan kesempatan kepada Disdik Bone untuk memproses pembayaran tunjangan profesi kepala sekolah yang over masa tugasnya, sambil menunggu revisi Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 ditandatangani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pihak Kemendikbud berjanji dalam waktu satu minggu ini, revisi Permen tersebut sudah bisa dikeluarkan,” ungkap H Rony Nur, SSos, perwakilan kepala sekolah kadaluarsa yang berangkat menemui Dirjen GTK Kemendikbud kepada RADAR BONE, Selasa, 27 September kemarin.
Kepala SDN 10 Manurunge ini, mengatakan keberangkatannya ke Dirjen GTK Kemendikbud terbilang mendadak. Dirinya mendapat mandat untuk mewakili kepala sekolah yang over masa tugas di Bone untuk bertemu de-ngan Dirjen GTK Kemendikbud.
“Saya berangkat ke Jakarta tak sendiri. Saya bersama de-ngan Sekretaris Disdik Bone Drs Nursalam, MPd, dan Kabid Program dan Perencanaan Disdik Bone Drs H Ibrahim Yukkas, ST, MSi,” bebernya.
Lanjut Rony, kedatangannya ke Kemendikbud diterima oleh Kepala Bidang Hukum, Dian dan Kepala Bidang Program, Andika.
“Kami diterima oleh Bidang Hukum dan Bidang Program, karena Sekjen GTK sedang rapat,” ungkapnya.
Hal serupa juga diungkapkan Kabid Program dan Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Drs H Ibrahim Yukkas, ST, MSi.
Menurut Ibrahim, sesuai dengan hasil konsultasi dengan pihak Dirjen GTK Kemendikbud, bagi guru PNS golongan II yang berstatus CPNS pada periode JAnuari-Juni 2016 tidak bisa diproses permintaan tunjangan profesinya, karena tidak ada dasar hukumnya. Menurut Ibrahim, guru berstatus CPNS itu baru bisa menerima tunjangan sertifikasi nanti pada bulan Juli mendatang atau pencarian tahap ketiga. Sedangkan kepala sekolah yang over masa tugas, kata Ibrahim justru mendapat peluang untuk memperoleh sertifikasi karena pihak Dirjen GTK saat ini telah membuat revisi Pemendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang masa tugas guru sebagai kepala sekolah. “Di dalam Permendiknas tersebut, pihak Dirjen GTK mengajukan revisi terkait masa tugas kepala sekolah yang ditambah menjadi tiga periode,” ungkapnya.
Revisi Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, kata Ibrahim sudah lama diajukan oleh Dirjen GTK ke Menteri, akan tetapi telah terjadi pergantian Menteri, sehingga proses revisi mengalami hambatan. Namun demikian, kata Ibrahim, revisi Permendiknas tersebut sudah berada di meja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. “Revisi Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 kini sisa ditandatangani saja oleh Menteri Pendidikan,” ungkap Ibrahim.
Ibrahim juga tak menampik, pihaknya diberikan peluang untuk memproses pembayaran tunjangan profesi kepala sekolah yang over masa tuga, sambil menunggu revisi Permendiknas ditandatangani oleh Menteri Pendidikan. Akan tetapi menurut Ibrahim untuk memprosesnya, pihaknya menunggu perintah pimpinan. “Untuk lebih jelas mengenai hal itu, silahkan kita konfirmasi ke Sekretaris Disdik Bone Nursalam,” kata Ibrahim.
Sekretaris Disdik Bone, Drs Nursalam, MPd yang berusaha dikonfirmasi RADAR BONE melalui sambungan telepon tak berhasil. Panggilan RADAR BONE tak dijawab. Demikian pula pesan pendek yang dilayangkan tidak dibalas.
SUMBER BACAAN " http://sulsel.fajar.co.id/2016/09/28/guru-cpns-gigit-jari-kepsek-kadaluarsa-bernafas-lega/