Meskipun saat ini pemerintah belum mencairkan kenaikan gaji tahun 2015 ini, namun pihak KeMenPAN RB memastikan akan ada kenaikan gaji untuk tahun 2015 sebesar 4%. Kenaikan gaji biasanya didahului dengan keluarnya peraturan pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji yang ditandatangani presiden.
Saat ini peraturan pemerintah tentang kenaikan gaji pokok PNS tersebut telah diteken presiden lewat PP nomor 30 tahun 2015 berikut tabel gaji pokok PNS 2015 tersebut.
Untuk lebih jelas bisa diunduh di sini
Berdasarkan RAPBN 2015, gaji pns/asn akan naik sebesar rata-rata 4%. Nah, untuk mengetahui gaji asn tahun 2015, Anda hanya tinggal mengalikan 4% berdasarkan golongan dan masa kerja PNS sesuai dengan tabel yang tertera di atas. Simak video kenaikan gaji PNS berikut ini.