Pemerintah Kabupaten Barru berencana membayar gaji ke-13 PNS tahun ini, tepatnya 8 Juli mendatang. Untuk membayar gaji 13 ini, Pemkab sudah menyediakan anggaran sekitar Rp20 miliar dari APBD 2015.
Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Barru Muhaemin, Sabtu 27 Juni, mengatakan, kalau tidak ada halangan gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan setelah gaji setiap bulan dibayar, yakni 8 Juli mendatang. "Petunjuknya sudah turun jadi kami secepatnya akan membayar gaji ke-13 yakni tanggal 8 Juli," ungkapnya.
Selain gaji ke-13, Pemkab juga akan membayar rapel kenaikan gaji sebesar 6 persen. Namun itu baru akan dibayar setelah lebaran Idulfitri nanti. "Pertimbangannya jangan sampai sekalian dihabiskan jadi kita mau usai lebaran lah kita bayarkan kenaikan gaji itu," lanjutnya. Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan ini menambahkan, ada sekitar 4.725 PNS di lingkup Pemkab Barru akan menerima gaji ke-13.