Skip to main content

Posts

Showing posts from October, 2014

STRATEGI PEMENUHAN “KEGIATAN KOLEKTIF GURU” SEBAGAI BAGIAN DARI PENGEMBANGAN DIRI GURU

Profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang   bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14   Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini dikarenakan guru merupakan  tenaga profesional yang mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan  2025  yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Salah satu bentuk aktualisasi tugas guru sebagai tenaga profesional adalah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Undang-undang dan peraturan pemerintah ini diharapkan dapat memfasilitasi guru untuk selalu mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan. Pelaksanaan  p rogram pengembangan keprofesian berkelanjutan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk memenuhi keb