Skip to main content

PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR (ILLEGAL LOGGING)

PENEBANGAN HUTAN SECARA LIAR (ILLEGAL LOGGING)




Negara kita pernah dijuluki " Zamrud Khatulistiwa " akan karena hijaunya kepulauan Indonesia dilihat dari luar angkasa. Negara kita sempat dihormati tinggi sebagai negara penghasil SDA terkaya di dunia dengan minyak buminya, dengan rempah - rempahnya, dan dengan seluruh kekayaan alam lainnya hingga bangsa - bangsa penjajah tertarik untuk menikmati hasil alam kita oleh karena susahnya mereka menghasilkan sumber kekayaan alam tersebut dengan kondisi alam fisik mereka yang relatif dingin dan memiliki 4 musim kebanyakan.

Namun lihat kenyataan yang sudah terjadi sekarang, Penebangan Hutan yang marak terjadi di daerah Sumatera dan Kalimantan ini seringkali berlaku di luar batas sehingga berakibat fatal terhadap SDA yang dimiliki oleh Indonesia sendiri. Penebangan hutan yang liar dan kerapkali illegal ini mengakibatkan Indonesia semakin hari semakin kekurangan oksigen dan pada akhirnya berdampak pada bocornya lapisan ozon tepat di atas negara kita.
Berbagai cara – cara telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk melawan penebangan hutan secara liar, namun semua itu tidaklah efektif untuk membendung kebutuhan kayu dari Negara – Negara di luar Indonesia. Usaha untuk menghilangkan penebangan ilegal melalui larangan ekspor dan aturan lain belum bisa dikatakan berhasil.
Rasanya tidaklah heran negara kita tidak dapat terlepas dari bencana banjir di berbagai wilayah di Indonesia. Semakin banyaknya penebangan hutan liar, maka akar – akar pepohonan yang memiliki fungsi utama untuk menahan air – air hujan yang deras tentu saja akan terhambat dan akan tentu saja sangat berpotensi menimbulkan banjir di wilayah – wilayah yang lebih mementingkan perumahan industri daripada pepohonan alami.
Hutan-hutan Indonesia menghadapi masa depan yang suram. Walau negara tersebut memiliki 400 daerah yang dilindungi, namun kesucian dari kekayaan alam ini seperti tidak ada. Dengan kehidupan alam liar, hutan, tebing karang, atraksi kultural, dan laut yang hangat, Indonesia memiliki potensi yang luar biasa untuk eko-turisme.
Melihat dampak dari penebangan hutan secara liar tersebut,maka perlu adanya suatu cara untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Dalam menyikapi adanya penebangan hutan tersebut dengan cara pendekatan secara neo-humanis. Di bawah ini akan diuraikan beberapa pendekatan neo-humanis dalam mencegah dan mengurangi terjadinya penebangan hutan secara liar :
1.      Melakukan pembenahan terhadap sistem hukum yang mengatur tentang pengelolaan hutan
2.      Bimbingan dan penyuluhan kepada penduduk setempat tentang betapa pentingnya keberadaan hutan bagi kehidupan semua umat.
3.      Dalam hal penebangan hutan secara konservatif, denagn cara menebang pohon yang sudah tidak berproduktif lagi.
4.      Melakukan program reboisasi secara rutin
5.      Selain itu, perlu adanya inovasi pelatihan keterampilan kerja di masyarakat secara gratis dan rutin dari pihak-pihak yang terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja,dll, sehinnga masyarakat tidak hanya bergantung pada hasil hutan saja, tetapi dapat mengembangkan keterampilan-keterampilan dimilkinya.

Definisi

Illegal logging atau dengan terjemahan sederhana pembalakan liar pada dasarnya merupakan istilah yang tidak pernah disebutkan dalam peraturan perundang-undangan manapun. Biasanya istilah ini mengacu untuk serangkaian perbuatan pidana yang ada dalam Pasal 50 UU Kehutanan, mulai dari penebangan ilegal, penguasaan, transportasi, hingga penjualan terhadap kayu tersebut. Namun demikian, Pasal 50 tidak menyatakan kejahatan tersebut sebagai rangkaian kejahatan. Kejahatan penebangan ilegal diatur tersendiri sebagaimana pengangkutan dan penjualan kayu ilegal juga diatur terpisah dengan sanksi yang berbeda pula. Penebangan liar misalnya diatur dalam huruf e Pasal 50: “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;” Huruf h Pasal 50: “mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;” huruf f Pasal 50: “menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;”
Istilah illegal logging tampaknya cenderung kepada masalah
penebangan liar atau penebangan tanpa izin, sedangkan perambahan luput dari
kategori illegal logging. Akibatnya, kegiatan perambahan dilakukan secara
terbuka/terang-terangan tanpa takut sedikitpun dengan petugas, sedangkan
illegal logging dilakukan secara sembunyi-sembunyi, baik pada waktu siang
hari ataupun pada malam hari.
Dalam istilah kehutanan, logging adalah suatu aktivitas atau kegiatanpenebangan kayu di dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh seseorang, kelompok ataupun atas nama perusahaan, berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah atau instansi yang berwenang (kehutanan) sesuai dengan prosedur tata cara penebangan yang diatur dalam peraturan perundangan kehutanan. Dengan demikian, logging atau penebangan dapat dibenarkan sepanjang, mempunyai izin, mengikuti prosedur penebangan yang benar berdasarkan aspek kelestarian lingkungan, dan mengikuti prosedur pemanfaatan dan peredaran hasil hutan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (Keputusan Menteri Kehutanan No. 127/Kpts-II/2003 tentang Penatausahaan Hasil Hutan; sebagai pengganti Kep. Menteri Kehutanan No. 316/Kpts-II/1999 tentang Tata Usaha Kayu/Hasil Hutan).
Sebaliknya ada peristilahan illegal logging yang merupakan antitesa dari istilah logging. Illegal berarti tidak didasari dengan peraturan perundangan atau dasar hukum positif yang telah ditentukan oleh pemerintah, dan berkonotasi “liar” serta mengandung konsekuensi melanggar hukum, karena mengambil atau memiliki sesuatu milik pihak lain, yang bukan haknya. Kepada pelanggar atau pelaku dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP). Dengan demikian ilog adalah penebangan liar atau penebangan tanpa izin yang termasuk kejahatan ekonomi dan lingkungan karena menimbulkan kerugian material bagi negara serta kerusakan lingkungan/ekosistem hutan dan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan paling lama 10-15 tahun dan denda paling banyak Rp 5-10 miliar (UU No. 41 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78).
Masalah ilegal logging akan semakin menjadi luas pengertiannya, manakala dihubungkan dengan kegiatan yang disebut dengan “perambahan hutan”. Dalam permasalahan kehutanan, kedua kegiatan tersebut (ilegal logging dan perambahan hutan)disebut sebagai “penjarahan hutan”.

Akar Masalah

Pada dasarnya masalah ilegal logging tidak terlepas dari masalah kajian publik, yang sebenarnya berintikan masalah kebijakan (policy problem), sehingga pemecahan masalahnya (problem solving) juga harus dimulai dengan kebijakan publik (public policy) itu sendiri. Perlu kita kaji akar permasalahan ilegal loggging tersebut secara saksama berdasarkan konsep kajian publik. Dari kajian ini kita bisa mengetahui dan memahami bahwa akar permasalahan ilegal logging sebenarnya adalah masalah kebijakan dan pemecahan masalah.
Masalah kebijakan dalam menangani ilegal logging sangat kompleks, mencakup masalah kebijakan internal (kehutanan) dan masalah kebijakan eksternal (di luar
kehutanan). Kedua sumber masalah ini berinteraksi satu sama lain. Akibatnya, hasil dari keduanya membuat suatu vector permasalahan. Makin kuat vector permasalahan; maka makin sulit pula ilog diatasi. Indikator tersebut tampak dari semakin maraknya ilog, baik dalam skala nasional maupun regional atau provinsi, sehingga apabila kondisi ini tidak segera diatasi dengan “komitmen” bersama, maka dapat dipastikan “pintu gerbang” kehancuran hutan telah dekat dihadapan kita. Tidak berlebihan kiranya apabila dalam waktu 10-20 tahun mendatang hutan tropis/alam akan punah, sementara hutan tanaman belum menampakkan hasil yang signifikan.
Untuk mengetahui apa sebenarnya masalah kebijakan internal dan apa masalah
kebijakan eksternal, perlu kita identifikasi masalah kebijakan tersebut sebagai berikut:
Menyangkut masalah kebijakan internal dimulai dengan kelembagaan. Banyak
lembaga kehutanan yang menangani hutan, lebih-lebih dengan adanya era otonomi daerah mulai dari pemerintah pusat yaitu Departemen Kehutanan dengan unit-unit pelaksana teknis (UPT)-nya di daerah, sampai tingkat daerah (provinsi dan kabupaten/kotamadya) dengan unit pelaksana teknis daerah (UPTD)-nya. Adanya lembaga atau instansi kehutanan ini tidak jelas tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Kadang terjadi tumpang tindih kewenangan, serta
dalam operasional tidak jelas tata hubungan kerjanya. Dengan kata lain, tidak ada platform atau satuan pandang yang sama satu sama lain mengenai sistem pengelolaan hutan yang lestari, meskipun untuk itu telah ada banyak panduan tentang bagaimana konsep sistem pengelolaan hutan lestari itu dari Departemen Kehutanan.
Ironisnya, kebijakan kelembagaan kehutanan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota tidak merupakan kebijakan yang saling mendukung, bahkan terkesan pusat (Departemen Kehutanan) menjaga jarak dengan daerah dalam hal kewenangan, sehingga tidak lagi terlihat arah pembangunan kehutanan yang jelas,Begitu kompleksnya masalah ilog sehingga apa sebenarnya akar permasalahan hingga penanganan ilog menjadi begitu sulit dan bahkan Departemen Kehutanan telah mengeluarkan 5 (lima) kebijakan pokok, di mana masalah pemberantasan penebangan liar atau illegal logging menjadi kebijakan pokok yang pertama, di samping kebijakan pokok yang lain, yaitu penanggulangan kebakaran hutan, restrukturisasi sektor kehutanan, rehabilitasi dan konservasi alam, dan desentralisasi sektor kehutanan (Kep. Menhut. no. 7501/ Kpts-II/2002).
Masalah lain, kebijakan pemerintah selama ini dengan menetapkan kawasan
hutan berdasarkan Keputusan Menhut, ternyata tidak banyak mendukung prakondisi dalam pemantapan kawasan hutan. Sampai saat ini hampir 80% kawasan hutan belum selesai penetapan/pengukuhannya oleh Menteri Kehutanan, meskipun barangkali secara fisik sudah 100% kawasan hutan di tata bebas. Belum mantapnya status kawasan hutan ini, juga mengundang permasalahan sengketa, di mana dalam setiap penyelesaian masalah sengketa batas atau kawasan hutan di pengadilan, pihak kehutanan selalu terpojok apabila sudah menyangkut masalah bukti hukum status kawasan.
Hal ini sudah barang tentu juga dapat merupakan andil timbulnya
sengketa-sengketa kawasan baik karena penebangan liar (ilog), perambahan
kawasan hutan maupun sengketa lahan lainnya (land tenure). Perlu dipikirkan agar masalah pengukuhan kawasan hutan ini ditingkatkan perundang undangannya menjadi undang-undang pengukuhan hutan, atau setidak-tidaknya peraturan pemerintah yang dalam pelaksanaan pengukuhan/penetapan kawasan hutan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres, sehingga dengan demikian mengikat semua pihak dan terjaminnya kepastian hukum kawasan hutan dari pada yang selama ini hanya ditetapkan oleh Menteri Kehutanan (dengan Keputusan Menteri) saja.
Menyangkut masalah kebijakan Eksternal yaitu izinpendirian atau izin
penetapan kapasitas industri terpasang (industri perkayuan) selama ini, ada
pada kewenangan Depperindag, yang sebelumnya di Dephut. Dengan izin tersebut berada di Depperindag maka seringkali timbul kesenjangan antara sumber bahan baku yang ada di hutan dengan kapasitas industri terpasang yang ada di industri perkayuan, sehingga akibatnya industri mengalami kekurangan bahan baku. Untuk itu tidak jarang terjadi industri perkayuan
cenderung “menampung” kayu-kayu yang bermasalah; hal tersebut jelas mempunyai andil yang cukup kuat timbulnya penebangan liar atau ilog.
Menyangkut ini diharapkan agar izin pendirian dan izin kapasitas industri terpasang (hasil hutan) ditangani oleh satu atap di Dephut, agar tanggung jawab publiknya jelas, dan tidak saling menyalahkan antara Dephut dengan Depperindag (kembali seperti semula). Tentunya hal ini memerlukan kearifan tersendiri dari pihak terkait. Yang penting jangan ada vested of interest dari pihak-pihak yang berkepentingan (contohnya: industri kelapa sawit;
dimana ijin industri dan kapasitas terpasangnya tetap berada di Departemen
Pertanian cq Ditjen Perkebunan, dan bukan di Depperindag).
Praktek Illegal logging dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumberdaya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun.  Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumberdaya hutan.
Buruknya pola penanganan konvensional oleh pemerintah sangat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Pola penanganan yang hanya mengandalkan 18 instansi sesuai ketentuan dalam Inpres No.4 Tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah republik Republik Indonesia, dalam satu mata rantai pemberantasan illegal logging turut menentukan proses penegakan hukum, di samping adanya indikasi masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang korup.
Kekebalan para dalang/mastermind/aktor intelektual/backing/pemodal/pelaku utama terhadap hukum disebabkan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum menjadi dinamisator maupun supervisor dan sebagian bahkan menjadi ‘backing’ bisnis haram ini.  Besarnya uang yang beredar sekitar US$1.3 milyar (WWF/World Bank, 2005), serta banyaknya pihak yang turut menikmati hasil bisnis ilegal ini, punya andil yang cukup besar untuk  mempengaruhi proses kegagalan dalam penanganan kejahatan kehutanan sepertiillegal logging.

Penerapan Undang Undang Lingkungan Hidup untuk Perlindungan Hutan Indonesia

Undang-Undang Lingkungan Hidup diarahkan agar hutan dan semua Sumber Daya Alam yang ada di bumi Indonesia dapat perlindungan dengan segala aturan yang telah ada saat ini. Berbicara tentang hukum yang berlaku untuk mengatasi segala permasalahanpermasalahan, harus dilihat dari tiga sisi, yakni sisi substansi hukum, aparatur hukum yang ada dalam setiap proses yang ada serta budaya hukum yang hidup dalam masyarakat itu sendiri. Selanjutnya apakah hukum itu telah diterapkan dengan baik atau tidak?. Artinya pada saat salah satu dari ketiga hal itu tidak terpenuhi maka penerapan hukum yang diharapkan tidaklah akan berjalan sesuai dengan harapan.
Sekian banyak penyimpangan fungsi hutan di Indonesia, dari hutan lindung diubah fungsi hutannya menjadi hutan industri. Beberapa hutan lindung yang ada di Indonesia telah rusak dan menjadi permasalahan lingkungan. Pengerusakan hutan yang terjadi seringkali mengakibatkan efek sangat besar bagi kehidupan sehari-hari masyarakat di lingkungan hutan tersebut. Mulai dari terjadinya kekeringan, longsor, dan erosi dan paling parah masyarakat tidak dapat melanjutkan kehidupan secara layak akibat kerusakan yang terjadi seperti pertanian, perikanan darat, dan kehidupan sehari-hari yang terganggu.
Dari sekian banyak fakta nyata mengenai pengrusakan hutan yang terjadi di Indonesia sering ditindak tidak sesuai dengan harapan masyarakat umum. Masyarakat lebih mengharapkan fungsi hutan yang telah dirusak dikembalikan daripada sekedar pemidanaan dan denda yang dikenakan terhadap pelaku pengrusakan hutan. Ini karena masyarakat lebih membutuhkan air, tanah, hawa sejuk, udara segar, tanah tidak longsor, dan keindahan alam seperti sebelum pengerusakan lingkungan hutan. Artinya pemerintah harus dapat menghukum para perusak hutan agar mengembalikan hutan sebagaimana mestinya dan memberikan efek jera terhadapnya. Apabila sekedar pengembalian kerugian negara dalam materi, tidaklah memberikan efek jera karena para pengusaha tidak sulit untuk mengembalikan uang negara.
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 sanksi pidana dengan penarikan izin usaha dan pidana penjara lebih dihindari para pengusaha atau pelaku pengerusakan lingkungan. Memang dalam perudang-undangan yang ada saat ini lebih mengedepankan denda yang besar daripada pengembalian fungsi hutan dan lingkungan. Hal ini yang menyebabkan para pelaku usaha dari awal mendapatkan izin langsung memaksimalkan produksi untuk mengumpulkan keuntungan.
Apabila terjadi pengrusakan lingkungan yang tidak disengaja dapat diganti rugi dengan sejumlah dana denda. Karena masalah hutan dan lingkungan saat ini lebih didomonasi para pemegang izin yang melanggar atau tidak mematuhi hukum yang diberlakukan atas dirinya berdasarkan izin tersebut. Artinya mereka melakukan perbuatan yang tidak diatur dalam izin yang diberikan.
Hal yang sering terjadi, dengan gampangnya para pemberi izin dengan merubah fungsi hutan, misalnya dari Hutan Lindung dan Hutan Taman Nasional menjadi hutan industri, yang berakibat fatal dengan banyaknya hutan yang seharusnya dipertahankan dan diatur dengan undang-undang untuk itu, dikelola oleh pengusaha. Apabila tetap terjadi perubahan fungsi dan jenis hutan, tidaklah menutup kemungkinan hutan yang ada di Indonesia saat ini akan habis.

Penanganan Ilegal Logging Di Hutan Indonesia

Untuk mengatasi ilegal loggigg dan sekaligus juga perambahan hutan, kiranya pemerintah perlu melakukan restrukturisasi atas kelembagaan ini sebagaimana
yang diamanatkan dalam program ketiga Departemen Kehutanan yaitu: restrukturisasi kelembagaan sektor kehutanan, dengan cara antara lain perlu dibentuk unit-unit pengelolaan hutan untuk setiap unit kawasan hutan di bawah satuan kerja yang telah ada dengan fasilitas yang memadai. Perlu mendudukkan fungsi Dinas Kehutanan di provinsi sebagai regulator di samping fungsinya sebagai koordinator lembaga/instansi kehutanan yang ada di provinsi/ kabupaten/kota; sehingga jelas tugas/fungsinya sebagai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas umum pemerintahan (melaksanakan kebijakan publik). Selain itu, perlu mengembalikan fungsi Perhutani ke dalam fungsi BUMN murni yang diberi tugas mencari/ mendapatkan keuntungan finansial bagi perusahaan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan kehutanan dalam arti luas.

Kesimpulan

Berdasarkan asas dan tujuan Undang-Undang Kehutanan dinyatakan bahwa penyelenggaraan kehutanan berdasarkan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan. Dasar yang kuat untuk pemerintah dalam memberikan izin pengelolaan hutan dan lingkungan hidup yang ada harus memenuhi dan sesuai dengan asas dan tujuan tersebut. Apabila tidak bisa dilakukan oleh pengusaha, maka izin selayaknya jangan diberikan kepada pengusaha tersebut. Namun dalam praktek pemberian izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPTI) seringkali diberikan hanya karena kemampuan pengusaha secara administratif dan pendanaan. Sedangkan asas manfaat dan kelestarian tidak dilihat dan disyaratkan secara tegas. Hal ini memicu sering terjadinya saat hak-hak atas pengusahaan hutan yang diberikan dilanggar dengan gampangnya oleh pengusaha. Selain tindakan preventif dalam pemberian izin, dalam pengawasan, pemerintah harus dengan tegas dan rutin agar tindakan represif dengan sesegera mungkin dapat dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran hukum yang lebih merugikan negara dan masyarakat.

Popular posts from this blog

Ngewe ABG SMU yang Super Seksi

Cerita Seks Ngawek Hot Bangat yang akan kuceritakan di Bergairah.org ini adalah pengalamanku ngentot cewek sma bispak tapi aku akui toketnya gede banget dan amoi banget memeknya. Berawal dari aku yang dapat tender gede, aku dan temanku akhirnya ingin sedikit bersenang-senang dan mencoba fantasi seks baru dengan cewek-cewek abg belia. Akhirnya setelah tanya kesana kemari, ketemu juga dengan yang namanya Novi dan Lisa. 2 cewek ini masih sma kelas 3, tapi mereka sangat liar sekali. Baru kelas 3 sma aja udah jadi lonte perek dan cewek bispak. Apalagi nanti kalo dah gede ya ? memeknya soak kali ye   . Ahh tapi saya ga pernah mikirin itu, yang penting memeknya bisa digoyang saat ini dan bisa muasin kontol saya. Udah itu aja yang penting. Untuk urusan lainnya bukan urusan saya   . Aku segera mengambil HP-ku dan menelpon Andi, temanku itu. “Di.., OK deh gue jemput lu ya besok.. Mumpung cewek gue sedang nggak ada” “Gitu donk.. Bebas ni ye.. Emangnya satpam lu kemana?” “Ke Sura

RPP MULOK PERTANIAN KELAS IX

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang bermuatan lokal (MuLok) untuk menanamkan pengetahuan tentang arti penting kesetimbangan lingkungan dengan memanfaatkan prinsip-prinsip Pertanian Organik diantaranya Budidaya Tanaman dengan Menggunakan Pupuk Organik. Naskah berikut saya sadur dari presentasi seorang guru SLTP di sebuah web (mohon maaf, karena filenya sudah cukup lama saya tidak sempat menyimpan alamat webnya). "Arti Penting Pertanian Organik", itu dia phrase (rangkaian) kata kuncinya. Berikut merupakan contoh Mulok Bidang Pertanian untuk SLTP. RINCIAN MINGGU EFEKTIF                                                 Mata Pelajaran       : Muatan Lokal Pertanian                                                 Satuan Pendidikan : SMP                                                 Kelas/Semester       : IX/II                                                 Tahun Pelajaran    : 2011/2012  1.        Jumlah Minggu Efektif No Bulan Banyaknya Minggu

Kisah cinta antara Nurfitria Sekarwilis Kusumawardhani Gobel dengan Timur Imam Nugroho

Kisah cinta antara Nurfitria Sekarwilis Kusumawardhani Gobel atau yang akrab disapa dengan Annie dengan Timur Imam Nugroho atau Imung, sangatlah panjang. Mereka mengawali perkenalan mereka sejak lima tahun, di Australia. Saat itu keduanya sedang menimba ilmu di Australia. Timur merupakan kakak kelas dari Anni, dari situ keduanya saling mengenal satu sama lain, dan akhirnya memutuskan untuk pacaran. “Kita awalnya saling berkenalan, lalu memutuskan untuk kenal lebih dekat sudah sejak 5 tahun lalu,” ungkap Annie, saat diwawancarai Gorontalo Post, di rumah adat Dulohupa, Jumat (23/9). Anni mengatakan selama 5 tahun masa perkenalan tentunya mereka sudah banyak mengenal kekurangan dan kelebihan masing-masing, sehingga mereka selalu berusaha untuk saling melengkapi. Lima tahun merupakan waktu yang sangat cukup, hingga akhirnya keduanya saling memutuskan untuk melangsungkan pernikahan pada tanggal 17 September 2016, di Kalibata, Jakarta. Annie merupakan lulusan dari RMIT University, Bachelo