Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, dalam putusan selanya menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh kubu terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan driving simulator untuk pengendara roda dua dan empat tahun 2011 di Korlantas Polri, Djoko Susilo.
Menanggapi putusan sela tersebut, kubu Djoko Susilo menyatakan menolak putusan tersebut dan akan melakukan upaya hukum lanjutan, yaitu banding.
"Setelah kami berkonsultasi dengan terdakwa, terhadap putusan sela, kami gunakan hak kami yang akan kami sampaikan bersama pokok perkara," kata salah satu penasehat hukum Djoko, Juniver dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/5).
Terhadap keputusan kubu Djoko Susilo tersebut, majelis menghormati. Walaupun, menyatakan proses pemeriksaan saksi tetap akan dilanjutkan pada sidang yang akan digelar pada Selasa (21/5) depan, jam 13.00 WIB.
Seperti diketahui, eksepsi penasehat hukum terdakwa Djoko Susilo ditolak oleh Majelis Hakim. Selanjutnya, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya yang akan digelar pada Selasa (21/5) depan.
"Mengadili, menolak keberatan penasehat hukum terdakwa. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," kata Suhartoyo saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengdilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/5).