Sebanyak 1.577 guru bersertifikasi dan 903 orang
guru penerima tunjangan gaji tambahan non sertifkasi di Kabupaten Sidrap kini
bernafas lega. Tunjangan mereka untuk bulan Januari dan Februari akhirnya
dibayarkan.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sidrap merealisasikan pembayaran sertifikasi tersebut sebesar Rp 10.122.288.000. Dana yang sebelumnya tersimpan di rekening pemkab itu kini sudah beralih ke rekening Dinas Pendidikan untuk kemudian diteruskan ke Bank Sulselbar Cabang Sidrap. Pembayaran tunjangan setifikasi itu dilakukan mulai Rabu (22/5).
Kepala BPKD Sidrap, H Abd Majid di kantornya, kemarin membenarkan kalau tunjangan sertifikasi guru sudah dicairkan. Majid mengakui pembayaran sudah dimulai sejak Selasa.
"Proses pencairan cepat dirampungkan. Kita sudah transfer dananya ke rekening Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke rekening guru masing-masing," kata Abd Majid.
Disebutkan, jumlah guru yang mengajar di Sidrap mencapai 2.891 orang. Terdiri dari 1.577 guru penerima sertifikasi dan guru non sertifikasi atau penerima tambahan penghasilan sebanyak 903 orang. Dari 2.891 itu, 31 orang diantaranya adalah guru pengawas dan tunjangannya dibayar langsung oleh pusat.
"Total dana yang ditanggulangi APBD Pemkab Sidrap hanya 2.860 orang. Yakni 1.577 orang guru penerima dan sisanya 903 orang non sertifikasi," papar Majid di ruang kerjanya.
Untuk alokasi anggaran sendiri, lanjutnya, guru penerima sertifikasi dialokasikan Rp 10.122.288.000, dan tunjangan tambahan penghasilan non sertifikasi sebesar Rp 677.750.000. "Kita mulai bayar untuk bulan Januari dan Februari bagi 2.860 orang guru," katanya.
Meski begitu, ada 380 guru yang masih terpending pencairan dana sertifikasinya lantaran beberapa pertimbangan. Diantaranya, alasan jam mengajar yang belum mencukupi.
"Itu sudah sesuai penilaian sekolah masing-masing yang dilaporkan ke pusat. Jika jam mengajar belum mencukupi, tunjangan sertifikasi tertunda pembayarannya. Jadi masih ada 380 orang yang diproses di pusat," jelas Majid.
Dia mengakui kalau penundaan pembayaran sertifikasi ini tidak dipersoalkan. Karena pihaknya tetap akan mengakomodir sisa yang belum dibaya.
''Saya kira tidak ada masalah. Kalau sudah turun SKnya dan permohonan pencairan sudah dimasukkan oleh Dinas Pendidikan, maka akan kita proses pembayarannya," tandas Majid.
Khusus untuk pembayaran tahap dua, Maret hingga Juni, menurut Majid, akan dilakukan pada awal Juli mendatang. "Untuk pembayaran tahap dua selama empat bulan akan kita bayar pada awal Juli mendatang. Nilainya juga sama, yakni Rp 5,1 miliar per bulannya," tutup Majid
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sidrap merealisasikan pembayaran sertifikasi tersebut sebesar Rp 10.122.288.000. Dana yang sebelumnya tersimpan di rekening pemkab itu kini sudah beralih ke rekening Dinas Pendidikan untuk kemudian diteruskan ke Bank Sulselbar Cabang Sidrap. Pembayaran tunjangan setifikasi itu dilakukan mulai Rabu (22/5).
Kepala BPKD Sidrap, H Abd Majid di kantornya, kemarin membenarkan kalau tunjangan sertifikasi guru sudah dicairkan. Majid mengakui pembayaran sudah dimulai sejak Selasa.
"Proses pencairan cepat dirampungkan. Kita sudah transfer dananya ke rekening Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke rekening guru masing-masing," kata Abd Majid.
Disebutkan, jumlah guru yang mengajar di Sidrap mencapai 2.891 orang. Terdiri dari 1.577 guru penerima sertifikasi dan guru non sertifikasi atau penerima tambahan penghasilan sebanyak 903 orang. Dari 2.891 itu, 31 orang diantaranya adalah guru pengawas dan tunjangannya dibayar langsung oleh pusat.
"Total dana yang ditanggulangi APBD Pemkab Sidrap hanya 2.860 orang. Yakni 1.577 orang guru penerima dan sisanya 903 orang non sertifikasi," papar Majid di ruang kerjanya.
Untuk alokasi anggaran sendiri, lanjutnya, guru penerima sertifikasi dialokasikan Rp 10.122.288.000, dan tunjangan tambahan penghasilan non sertifikasi sebesar Rp 677.750.000. "Kita mulai bayar untuk bulan Januari dan Februari bagi 2.860 orang guru," katanya.
Meski begitu, ada 380 guru yang masih terpending pencairan dana sertifikasinya lantaran beberapa pertimbangan. Diantaranya, alasan jam mengajar yang belum mencukupi.
"Itu sudah sesuai penilaian sekolah masing-masing yang dilaporkan ke pusat. Jika jam mengajar belum mencukupi, tunjangan sertifikasi tertunda pembayarannya. Jadi masih ada 380 orang yang diproses di pusat," jelas Majid.
Dia mengakui kalau penundaan pembayaran sertifikasi ini tidak dipersoalkan. Karena pihaknya tetap akan mengakomodir sisa yang belum dibaya.
''Saya kira tidak ada masalah. Kalau sudah turun SKnya dan permohonan pencairan sudah dimasukkan oleh Dinas Pendidikan, maka akan kita proses pembayarannya," tandas Majid.
Khusus untuk pembayaran tahap dua, Maret hingga Juni, menurut Majid, akan dilakukan pada awal Juli mendatang. "Untuk pembayaran tahap dua selama empat bulan akan kita bayar pada awal Juli mendatang. Nilainya juga sama, yakni Rp 5,1 miliar per bulannya," tutup Majid