Berdasarkan Permen No.29/2005
- Akreditasi S/M adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu S/M berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. [Pasal 1 ayat (5)]
- Untuk melaksanakan akreditasi S/M, pemerintah membentuk BAN-S/M [Pasal 2 ayat (1)]
Lingkup Akreditasi Satuan Pendidikan
1. Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
2. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
6. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).
Tujuan Akreditasi S/M
- Memberikan informasi tentang kelayakan S/M atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
- Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
- Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Manfaat Akreditasi S/M
- Acuan dalam upaya peningkatan mutu S/M dan rencana pengembangan S/M.
- Motivator agar S/M terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
- Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga S/M dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program S/M.
- Membantu mengidentifikasi S/M dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
- Bahan informasi bagi S/M sebagai masy. belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
- Membantu S/M dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
Fungsi Akreditasi S/M
- Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggung-jawaban S/M kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/ madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
- Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan S/M dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikatornya.
- Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi S/M, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu S/M.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download berkas-berkas Perangkat Akreditasi Tahun 2009 di bawah ini:
- KEBIJAKAN UMUM AKREDITASI SD
- MEKANISME AKREDITASI SD
- PERANGKAT AKREDITASI SD PERMEN 11
- PENSKORAN SD akreditasi
- PANDUAN VISITASI SD
- PELAPORAN HASIL AKREDITASI SD
- PETUNJUK UMUM_SD Instrumen
- INSTRUMEN SD AKREDITASI
- PENGUMPULAN DATA PENDUKUNG SD
- DATA PENDUKUNG SD AKREDITASI
- SKORING SD AKREDITASI
- PETUNJUK TEKNIS_SD Juknis Akreditasi
- JUKNIS SD Akreditasi 2
- Cover_Lampiran Menteri INS-SD
- Cover_Lampiran Menteri JUKNIS-SD
- Cover_Lampiran Menteri PENDUKUNG-SD
- LAMPIRAN – LAMPIRAN AKREDITASI
Demikian semoga bermanfaat, akhir kata selamat berjuang. semoga Alloh swt memberi umur panjang serta sukses n lancar untuk kita semua. Aamiin.