Salah seorang dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) Lusiana I Mandalora menyebut, pemberantasan tindak plagiat bisa berhasil ketika ada dukungan dari pemerintah.
"Pemerintah harus mendukung karena mendeteksi mahasiswa plagiat susah, database masih minim. Perlu ditegaskan, sanksinya langsung diterapkan jikalau tertangkap basah mahasiswa melakukan plagiat, karena plagiarisme merupakan kejahatan akademik," ujar Lusiana dalam diskusi tentang plagiarisme di Universitas Bina Nusantara (Binus), Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2013).
Oleh karena itu, lanjutnya, tahapan pencegahan dan penanggulangan terhadap mutu akademik sangat penting untuk dilakukan. Maka, perlu ada standar tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah bagi seluruh civitas academica.
"Keseriusan kita dalam menyikapi plagiat, masyarakat juga yang akan menilai. Diperlukan standar sesuai dengan peraturan pemerintah (PP), kemudian lebih jelas tentang peraturan pemerintah tadi itu sanksi yang diberikan," tuturnya.
Lusiana menambahkan, meski perguruan tinggi diberikan otoritas untuk mengatur jalannya perkuliahan termasuk menetapkan regulasi di kampus tersebut, mereka tidak dapat menetapkan sanksi yang jelas. Sebab, institusi tetap memerlukan payung hukum yang jelas dari pemerintah.
"Kembali lagi ke otonomi perguruan tinggi, dalam hal ini dalam menjaga mutu akademik harus diakui pemerintah, terkait masalah plagiat. Antara semua lembaga yang terkait serta dukungan dari pemerintah untuk mendukung anti-plagiat. Terkait prosedur, implementasi masing-masing perguruan tinggi bisa menerapkan prosedurnya masing-masing," imbuh Lusiana.