Pengacara Fredrich Yunadi mempertanyakan sikap kliennya terpidana Susno Duadji yang menyerahkan diri kepada kejaksaan
untuk menjalani eksekusi hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Fredrich mengaku tidak pernah menyarankan kepada Susno untuk menyerahkan
diri.
"Saya agak sedikit merasa ... mengapa saya tidak dilibatkan. Seharusnya diberitahu akan menyerahkan diri. Saya tidak pernah menganjurkan (serahkan diri)," kata Fredrich saat jumpa pers di kantornya di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2013).
Sebelumnya, Susno akhirnya bersedia dieksekusi kejaksaan. Proses eksekusi itu dilakukan di Lembaga Permasyarakatan Klas II A Cibinong, Jawa Barat, Kamis (2/5/2013) malam. Di sana, Susno yang sempat ditetapkan sebagai buron itu menjalani sisa hukuman.
Fredrich mengatakan, lantaran tidak ada koordinasi sebelum menyerahkan diri, ia tidak tahu apa alasan Susno berubah sikap. Ia juga tak tahu mengapa Susno memilih menjalani sisa hukuman di Lapas Klas II A Cibinong.
Fredrich baru akan menemui Susno siang nanti untuk menanyakan semua itu, termasuk membicarakan langkah selanjutnya. Hanya saja, ia tetap pada sikap awal bahwa Susno seharusnya tidak perlu menjalani eksekusi karena menganggap putusan cacat hukum, sehingga vonis batal demi hukum.
"Pembicaraan terakhir, kami tidak akan ajukan PK (peninjuan kembali). Andaikan ada perubahan pendapat, saya belum mendapat instruksi, jadi saya tidak dapat komentar. Kami tidak bisa memaksakan kehendak klien kami," kata Fredrich ketika dimintai tanggapan pernyataan Susno akan mengajukan PK.
Seperti diberitakan, Susno sebelumnya bersikukuh menolak menjalani vonis putusan pengadilan dengan berbagai alasan. Mantan Kepala Bareskrim Polri itu menolak menghadiri panggilan kejaksaan, menolak dibawa ketika akan dieksekusi di kediamannya di Bandung, Jawa Barat, hingga bersembunyi.
Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan demikian, putusan mengaju vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim menilai, Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
"Saya agak sedikit merasa ... mengapa saya tidak dilibatkan. Seharusnya diberitahu akan menyerahkan diri. Saya tidak pernah menganjurkan (serahkan diri)," kata Fredrich saat jumpa pers di kantornya di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2013).
Sebelumnya, Susno akhirnya bersedia dieksekusi kejaksaan. Proses eksekusi itu dilakukan di Lembaga Permasyarakatan Klas II A Cibinong, Jawa Barat, Kamis (2/5/2013) malam. Di sana, Susno yang sempat ditetapkan sebagai buron itu menjalani sisa hukuman.
Fredrich mengatakan, lantaran tidak ada koordinasi sebelum menyerahkan diri, ia tidak tahu apa alasan Susno berubah sikap. Ia juga tak tahu mengapa Susno memilih menjalani sisa hukuman di Lapas Klas II A Cibinong.
Fredrich baru akan menemui Susno siang nanti untuk menanyakan semua itu, termasuk membicarakan langkah selanjutnya. Hanya saja, ia tetap pada sikap awal bahwa Susno seharusnya tidak perlu menjalani eksekusi karena menganggap putusan cacat hukum, sehingga vonis batal demi hukum.
"Pembicaraan terakhir, kami tidak akan ajukan PK (peninjuan kembali). Andaikan ada perubahan pendapat, saya belum mendapat instruksi, jadi saya tidak dapat komentar. Kami tidak bisa memaksakan kehendak klien kami," kata Fredrich ketika dimintai tanggapan pernyataan Susno akan mengajukan PK.
Seperti diberitakan, Susno sebelumnya bersikukuh menolak menjalani vonis putusan pengadilan dengan berbagai alasan. Mantan Kepala Bareskrim Polri itu menolak menghadiri panggilan kejaksaan, menolak dibawa ketika akan dieksekusi di kediamannya di Bandung, Jawa Barat, hingga bersembunyi.
Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan demikian, putusan mengaju vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim menilai, Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.