Penegakan regulasi larangan parkir di Jalan AP Pettarani, kini terhenti. Anggota DPRD Makassar menyorotinya karena Pemerintah Kota Makassar terkesan tidak konsisten dalam menegakkan regulasi yang dibuatnya sendiri.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Irwan mengungkapkan, mestinya ada upaya terstruktur dan sistematis untuk secara kontinyu melakukan penindakan bagi pelanggar parkir di Jalan AP Pettarani karena sebelumnya, pemkot sudah gencar melakukannya. Jika tiba-tiba berhenti, kesannya pemkot tak siap.
"Sebaiknya pemkot jangan melempem. Pemkot harus melakukan evaluasi mengapa penegakan itu berhenti," ujar Irwan kepada FAJAR, Selasa 21 Mei.
Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 64 Tahun 2011 tentang Larangan parkir di enam ruas jalan, mestinya ditegakkan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar. Irwan mengatakan, setiap implementasi peraturan daerah, memang ada tantangannya.
"Ini menunjukkan kinerja SKPD terkait dengan penegakan ini patut dievaluasi. Ini berarti lemah, sementara wali kota mestinya bertanya ke bawahannya, kenapa sampai seperti ini," imbuhnya.
Ia mengingatkan, pemkot tidak menyerah untuk menegakkan peraturan daerah. Kecuali dalam implementasi tersebut memang kendalanya sangat berat dan targetnya tidak bisa tercapai. Irwan justru menilai, sebaiknya perwali itu dicabut saja. "Daripada peraturannya ada tetapi tidak ditegakkan, kan lebih malu-maluin," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Hasan Bisri, mengakui bahwa penindakan tersebut memang terhenti. Hanya saja, itu hanya sementara lantaran tim yang biasanya bertugas, fokus untuk kegiatan Konferensi Centrist Asia Pasific Democrats International (CAPDI).
"Banyak kegiatannya teman-teman. Ada CAPDI sehingga fokus ke situ semua," katanya. Ia mengatakan, dengan adanya kegiatan yang bersamaan sementara personel terbatas, memungkinkan penindakan di Jalan AP Pettarani tidak bisa dilakukan untuk sementara.
Selain itu, juga karena terkendala adanya kegiatan pelebaran jalan di AP Pettarani, sehingga penindakan belum efektif dilakukan. "Jadi penindakan hanya dilakukan untuk daerah yang tidak ada kegiatan pelebaran jalannya. Namun penindakan tersebut tetap akan dilakukan," ujarnya