Menshalatkan jenazah Muslim adalah kewajiban umat Islam, shalat jenazah itu hukumnya fardhu kifayah
.
.
Niat Shalat Jenazah Adapun niat shalat Jenazah adalah sebagai berikut: Untuk jenazah laki-laki
Ushalli ‘alaa haadzal mayyiti arba ‘a takbiiraatin fardhal kifaayati ma’muumam/imaaman lillahi ta’aalaa, Allahu akbar.
Untuk jenazah perempuan
Ushalli ‘alaa haadzihil mayyiti arba ‘a takbiiraatiin fardhal kifaayati ma’muuman/imaaman lillahi ta ‘aalaa, Allaahu akbar
Tata Cara Shalat Jenazah
Shalat jenazah memiliki tata cara yang berbeda dengan shalat yang lain, karena shalat ini dilaksanakan tanpa ruku’, tanpa sujud, tanpa duduk, dan tanpa tasyahhud. Detail shalat Jenazah itu sebagai berikut:
- Bertakbir 4 kali
- Takbir pertama dengan mengangkat tangan, lalu tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri (sedekap) sebagaimana hal ini dilakukan pada shalat-shalat lain.
- Setelahnya, berta‘awwudz lalu membaca Al-Fatihah dan surah lain dari Al-Qur`an. Bacaan dalam shalat jenazah tidaklah dijahrkan namun dengan sirr atau pelan.
- Takbir kedua, lalu bershalawat untuk Nabi SAW
- Takbir ketiga, lalu berdoa secara khusus untuk si mayat secara sirr atau pelan
- Pada takbir terakhir, disyariatkan berdoa sebelum mengucapkan salam
- Kemudian salam seperti salam dalam shalat lima waktu, dan yang sunnah diucapkan secara sirr (pelan), baik ia imam ataupun makmum.