Oknum anggota DPRD Soppeng, Kusman Aras dilapor atas dugaan penipuan dan penggelapan. Dia dilaporkan rekan bisnisnya, Julaiha yang diwakili keluarganya, Syamsuddin, warga Lalebata, Kecamatan Lamuru, Bone.
Laporan itu diterima SPK Polres Soppeng, dengan nomor polisi LP/101/V/2013 ditandangi Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Aiptu Nasir tertanggal 28 Mei.
Pihak korban, Syamsuddin mengaku terpaksa melapor karena bosan dijanji oleh oknum anggota dewan asal partai Gerindra itu. Dia merasa telah ditipu dan digelapkan uangnya. Dihadapan polisi, Syamsuddin memperlihatkan bukti transfer uang senilai Rp100 juta awal Februari lalu.
Di hadapan polisi, Syamsuddin menjelaskan kronologis sehingga merasa tertipu. Menurutnya, kerabatnya mentransfer uang Rp100 juta. Uang tersebut sebagai modal untuk pembelian tabung gas elpiji. Namun hingga kini barangnya belum ada.
Karena itu, mereka pun meminta agar uang dikembalikan. Sejauh ini, Kusman baru mengembalikan Rp 40 juta. Itu pun setelah pihak korban terus memaksa dan mengamankan mobil pengangkut tabung milik Kusman.
"Sesuai kesepakatan awal, begitu uangnya ditransfer barangnya juga ada. Namun hingga kini tidak terealisasi. Dia mau kasih tabung tapi harganya dinaikkan dan tidak sesuai komitmen awal," kata Syamsuddin.
Syamsuddin menambahkan, meski sudah lama ditagih, oknum anggota dewan itu tetap ingkar janji. Terakhir, lanjut dia, Kusman menjanjikan akan melunasi sisanya Rp60 juta paling lambat 25 Mei. Namun janjinya itu tidak ditepati sehingga dia pun melapor kepada polisi.
Terpisah anggota DPRD Soppeng, Kusman Aras tidak menyangkali hal tersebut. Menurutnya uang yang telah ditransfer itu telah dibelikan tabung sesuai pesanan. Namun menurutnya, belakang Julaiha tidak mau lagi mengambil tabung dan berharap uangnya dikembalikan.
"Uangnya telah dibelikan tabung. Seandainya mau ambil tabung, ada di gudang. Kalau berharap uang sabar-sabar menunggu," kata Kusman