Komisi Pemberantasan Korupsi belum memutuskan nasib gitar hadiah dari personel Metallica ke Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., keputusan baru akan keluar setelah ada arahan dari pimpinan Komisi. Namun menurut Johan, ada dua kemungkinan yang dapat terjadi pada alat musik petik itu.
"Setelah ada surat keputusan, gitar itu bisa jadi diserahkan ke negara untuk dilelang," kata Johan, Selasa, 28 Mei 2013. "Kedua, bisa juga gitar itu dikirim ke museum untuk dijadikan contoh kepada masyarakat, ada pejabat yang terima tapi kembalikan."
Jika dilelang, Johan melanjutkan, Jokowi bisa juga ikut membeli gitar Robert Trujillo itu. Namun pelelangan itu pun harus melewati persetujuan Menteri Keuangan. "Kalo Menkeu setuju dipajang, tidak dilelang," kata dia.
Sebelumnya, KPK berencana akan meneliti dan mengidentifikasi hadiah gitar dari personel Metallica itu. Jika terbukti mengandung unsur gratifikasi, gitar itu bakal dipulangkan ke pemilik aslinya. Untuk menelitinya, penyidik memerlukan waktu 30 hari kerja. Kemudian, baru diputuskan apakah gitar itu bebas dari unsur gratifikasi atau tidak.
Tata cara pelaporan gratifikasi sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 dan Nomor 31 Tahun 1999. "Definisi gratifikasi itu adalah pemberian hadiah kepada penyelenggara negara yang wajib dilaporkan maksimal 30 hari setelah penerimaan hadiah itu," kata Johan.