Tidak lama lagi, harga bahan bakar minyak (BBM) akan dinaikkan oleh pemerintah. BBM bersubsidi jenis premium akan dinaikkan menjadi Rp 6.500 per liter, sedangkan solar Rp 5.500 per liter.
Kapan kenaikan harga mulai diberlakukan? Menko Perekonomian Hatta Rajasa secara tegas menyebutkan, jika APBN Perubahan 2013 sudah diketok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka otomatis kenaikan harga BBM segera diberlakukan.
Hatta menjelaskan, jika sudah diketok, maka maka seluruh isi APBN Perubahan 2013 menjadi undang-undang dan harus segera dilaksanakan. Termasuk di dalamnya soal penyesuaian harga BBM.
"APBNP diketok jadi UU. Seluruh isinya jadi UU dan wajib dilaksanakan," ujar dia yang ditemui di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (14/5).
Menurut Hatta, biasanya pembahasan APBN Perubahan tersebut selesai dalam waktu satu bulan. Jika mengacu pada hal tersebut, kenaikan harga BBM bersubsidi dapat diberlakukan bulan depan.
"Saya berharap kawan-kawan DPR bisa melihat secara bijaksana untuk kepentingan bersama kalau bisa 2-3 minggu selesai, jauh lebih baik untuk perekonomian kita. Kita harapkan di bulan Juni," katanya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga meminta agar DPR mempercepat proses pembahasan APBNP 2013. Kepala negara berharap pembahasan APBNP 2013 bisa tuntas bulan ini.