Tindak vasektomi dianggap sebagai pemandulan tetap oleh MUI
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendorong Majelis Ulama Indonesia segera mencabut fatwa haram atas vasektomi dan tubektomi.
"Kami mendorong MUI Pusat agar mengeluarkan fatwa halal penggunaan vasektomi. Saat ini baru MUI cabang Situbondo dan Jawa Timur yang setuju dengan vasektomi dan tubektomi," kata kepala BKKBN Sugiri Syarif pada Pinta Karana dari BBC Indonesia
Sugiri menambahkan bahwa sebagai metode kontrasepsi, vasektomi dan tubektomi sangat praktis dan lebih murah dibandingkan yang lain.
"Jika menggunakan alat kontrasepsi seperti pil, harus diminum setiap hari sedangkan IUD harus diganti berkala sedangkan vasektomi dan tubektomi cukup sekali seumur hidup kecuali jika menghendaki dibuka kembali atau kanalisasi," kata Sugiri.
BKKBN memiliki tugas untuk mendorong semakin banyak penduduk mengikuti program Keluarga Berencana sebagai bagian dari rencana mengurangi pertumbuhan penduduk.
"Target kami pada 2015 laju pertumbuhan penduduk 1,1% dan tingkat kesuburan 2,0 atau dua anak per satu wanita. Untuk mencapai target itu, jumlah peserta KB aktif harus mencapai 68% atau tumbuh 7,3 juta peserta baru setiap tahun," kata Sugiri.
Populasi Indonesia saat ini mencapai 245 juta atau naik 10 juta dari satu dekade lalu. Meski Indonesia berada di bawah Cina sebagai negara dengan populasi terbesar di dunia, pertumbuhan penduduk negeri ini lebih tajam dari Cina.
Pada 2012, populasi Cina adalah 1,3 miliar jiwa atau bertambah 73 juta jiwa dari satu dekade lalu.
Pemandulan tetap
Sementara itu Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan dalam kajian ulama vasektomi dan tubektomi adalah "pemandulan tetap."
"Fatwa haram terhadap vasektomi dan tubektomi sudah dikeluarkan sejak 2009 karena setelah MUI mendengar pendapat ahli dan kajian dalam perspektif hukum Islam, kami sampai pada kesimpulan bahwa alat kontrasepsi itu adalah pemandulan tetap dan terlarang dalam hukum Islam," kata Asrorun.
Menurut dia, kontrasepsi halal jika tujuannya adalah mengatur jarak kelahiran dan proses kelahiran tanpa menutup peluang untuk melakukan regenerasi.
Ia menyarankan umat Islam untuk melakukan cara-cara kontrasepsi lain seperti memberikan ASI ekslusif.
"Yang penting metode itu sehat bagi diri dan janin serta bagi kesehatan fisik generasi selanjutnya dan sifatnya adalah mengatur kelahiran," kata Asrorun.
Sementara itu Sugiri mengatakan saat ini MUI Jawa Timur sedang berkomunikasi dengan MUI pusat untuk membahas hal tersebut.
"Jika MUI menghalalkan vasektomi, jumlah penggunaan vasektomi kaum pria akan mengalami peningkatan 2 kali lipat atau 4,3 persen dari jumlah yang ada. Saat ini, jumlah KB di Indonesia mencapai 9 juta orang, hanya 1,5 persen dilakukan pria. Dari jumlah KB pria tersebut, hanya 0,7 persen yang menggunakan vasektomi dan 0,8 persen menggunakan kondom," kata Sugiri.