Diam-diam, Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis mati terhadap Baekuni alias Babe. Pembunuhan disertai mutilasi terhadap 14 anak itu harus dibayar Babe di depan regu tembak.
Atas putusan kasasi ini, maka Babe terbukti membunuh 14 pengamen jalanan, empat korban di antaranya dimutilasi dengan sadis. Di persidangan, terdakwa mengakui perbuatan pembunuhan yang dilakukan dalam kurun waktu yang berkelanjutan.
Pada 6 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Babe. Hukuman ini di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Jaksa pun banding dan dikabulkan. Pada 13 Desember 2010, vonis ini diperberat menjadi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara nomor PT 386/Pid/2010/PT. DKI. Atas vonis sesuai tuntutan JPU ini, Babe mengajukan kasasi.
"Menolak kasasi Baekuni alias Bungki alias Babe," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (2/4/2013).
Vonis kasasi yang diketok pada 21 April 2011 silam ini dijatuhkan oleh ketua majelis Djoko Sarwoko dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Dr Salman Luthan. Duduk sebagai panitera pengganti Rahayuningsih