Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan telah menyebar sekitar 13 ribu pemindai kartu atau card reader E-KTP ke berbagai daerah untuk kebutuhan proses administrasi di instansi pemerintah. Mesin pemindai kartu ini diharapkan menjadi cara pendataan administrasi sehingga masyarakat tidak lagi menduplikasi dengan mem-fotokopi e-KTP.
"Ini pengadaan awal. Pemerintah sediakan tergantung kebutuhan, bukan tergantung keinginan," kata Gamawan Fauzi saat ditemui di Kantor Presiden, Rabu, 8 Mei 2013.
Menurut dia, proses administrasi data penduduk untuk pelbagai keperluan dengan pemerintah atau swasta tidak lagi dengan fotokopi mulai 2014. Dalam surat edaran yang disebarkan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Gamawan melarang e-KTP difotokopi.
Alasannya, Gamawan khawatir e-KTP yang didalamnya ada komponen mikrocip dapat rusak jika berulang kali masuk dalam proses elektronik mesin fotokopi. Ia khawatir cip dalam e-KTPtidak dapat lagi terbaca dan digunakan masyarakat saat melakukan proses administrasi dengan alat pemindai kartu. "Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 67, semua instansi pemerintah harus menyiapkan card reader e-KTP."
Keharusan ini, menurut Gamawan, secara langsung juga akan dikenakan bagi swasta yang membutuhkan proses administrasi data kependudukan masyarakat. Swasta juga dilarang untuk menyimpan data penduduk dengan fotocopy e-KTP, tetapi harus menyimpannya secara elektronik.
"Ini pengadaan awal. Pemerintah sediakan tergantung kebutuhan, bukan tergantung keinginan," kata Gamawan Fauzi saat ditemui di Kantor Presiden, Rabu, 8 Mei 2013.
Menurut dia, proses administrasi data penduduk untuk pelbagai keperluan dengan pemerintah atau swasta tidak lagi dengan fotokopi mulai 2014. Dalam surat edaran yang disebarkan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Gamawan melarang e-KTP difotokopi.
Alasannya, Gamawan khawatir e-KTP yang didalamnya ada komponen mikrocip dapat rusak jika berulang kali masuk dalam proses elektronik mesin fotokopi. Ia khawatir cip dalam e-KTPtidak dapat lagi terbaca dan digunakan masyarakat saat melakukan proses administrasi dengan alat pemindai kartu. "Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 67, semua instansi pemerintah harus menyiapkan card reader e-KTP."
Keharusan ini, menurut Gamawan, secara langsung juga akan dikenakan bagi swasta yang membutuhkan proses administrasi data kependudukan masyarakat. Swasta juga dilarang untuk menyimpan data penduduk dengan fotocopy e-KTP, tetapi harus menyimpannya secara elektronik.
Menurut Gamawan, hingga saat ini pemerintah telah membuat perjanjian dan kesepakatan dengan 10 instansi swasta, termasuk perbankan dan asuransi, untuk pembelian alat pemindai kartu.
Secara umum, ia menyatakan, tidak melarang fotokopi e-KTP, akan tetapi tidak dapat periode yang terlalu sering. Ia bahkan menawarkan solusi dengan membuat fotokopi data e-KTP dengan menggunakan kertas hasil fotocopi yang telah digandakan sebelumnya. "Jadi yang difotokopi terus bukan e-KTP-nya, tetapi fotokopian dari fotokopi e-KTP," kata Gamawan.
Secara umum, ia menyatakan, tidak melarang fotokopi e-KTP, akan tetapi tidak dapat periode yang terlalu sering. Ia bahkan menawarkan solusi dengan membuat fotokopi data e-KTP dengan menggunakan kertas hasil fotocopi yang telah digandakan sebelumnya. "Jadi yang difotokopi terus bukan e-KTP-nya, tetapi fotokopian dari fotokopi e-KTP," kata Gamawan.