Pada gelaran pemilu, dana kampanye parpol dan caleg menjadi salah satu hal yang paling disorot. Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran dan meminimalisir caleg bermasalah, KPU akan menggandeng KPK dan PPATK.
"Dalam proses pelaporan dana kampanye ini, kita bisa saja menggandeng KPK dan PPATK," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat dihubungi, Kamis (2/5/2013).
KPU akan mengkaji kemungkinan kerja sama dengan KPK dan PPATK. Keterlibatan kedua institusi bisa untuk menelusuri rekening parpol dan caleg.
"Tentu saja dilihat dari konteksnya, termasuk misalnya dalam konteks pencegahan korupsi. KPK dan PPATK akan dilibatkan untuk menelusuri rekening parpol ataupun caleg," ujarnya.
Hingga saat ini KPU belum memiliki aturan mengenai pengawasan dana kampanye caleg. Aturan tersebut sedang digodok dan akan segera dikonsultasikan ke Komisi II DPR.
"Untuk teknis penyusunannya sendiri sekarang kami sedang mengagendakan agar draf PKPU dana kampanye ini dikonsultasikan ke publik. Kami akan menjaring masukan-masukan dari para ahli dan masyarakat. Setelah itu, baru draf PKPU dikonsultasikan dengan Komisi II DPR," tuturnya.