Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menjanjikan akan segera menahan tersangka korupsi proyek Hambalang.
"Insya Allah satu dua minggu ke depan sudah ada (penahanan)," kata Abraham usai menjadi pembicara sebuah seminar di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (9/5).
Dia membeberkan alasan mengapa sampai saat ini KPK tidak juga menahan empat tersangka Hambalang. Bila buru-buru dilakukan penahanan, dikhawatirkan akan termakan oleh batas penahanan itu sendiri. Sementara perkara mereka belum selesai diberkas.
"Kalau sudah lengkap, kita akan lakukan penahanan. Jadi di situ hambatannya," katanya.
Keempatnya adalah mantan Menpora Andi Mallarangeng, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar dan Direktur Operasi sekaligus Kepala Divisi Konstruksi 1 non aktif PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor.
Untuk diketahui batas penahanan KPK terdiri dari tiga tahap. Pertama untuk jangka waktu 20 hari, lalu diperpanjang 40 hari dan 30 hari lagi. Jika waktu tersebut lewat dan berkas tak kunjung dilempar ke penuntutan maka tersangka berhak mengajukan protes dan menuntut bebas.
Selain itu, Samad mengaku pihaknya juga masih belum melakukan penahanan lantaran sampai saat ini jumlah kerugian negara dalam proyek berbiaya Rp 2,5 trilliun itu masih dalam proses penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (