Bersama pamannya, Darsono, korban Jusman akan menemui keempat pengurus CPNS tersebut untuk memperjelas masalah pengangkatan CPNS yang belum jelas sampai saat ini.
Sayangnya, korban yang ikut didampingi FAJAR, tidak berhasil menemui ketiga pengurus CPNS, yakni Akib, Baharuddin dan pria yang mengaku pemuka agama di Palanro. Namun mereka hanya berhasil menemui H Iskandar di rumahnya di Bacukiki, Parepare, Selasa sore, 28 Mei.
Ketika disodorkan kwitansi yang dibayarkan korban sebesar Rp60 juta itu, memang diakui H Iskandar. Hanya saja kalau tandatangan di kwitansi tertanggal 18 Juni 2012 itu, bukan miliknya.
"Tandatangan ini memang bukan saya Pak, tetapi dibuat atas persetujuan saya kepada Akib dan Baharuddin Nila," aku H Iskandar.
Selanjutnya, H Iskandar hanya menyerahkan bukti SK dari BKN No 065/UP.3/12/2010 tertanggal 30 12 2010 yang ditandatangani Edy Topo Ashari. Adapun bunyi petikan SK ini, sesuai asli tertanda Kepala Bidang Kepegawaian, Djadjang Muhardi, untuk dan atas nama Jusman, untuk diangkat menjadi CPNS di Kementerian Pekerjaan Umum RI. SK CPNS ini diduga kuat palsu.
"Yah, surat begini saja yang kami dikirimkan dari Jakarta. Tapi saya berjanji akan berusaha mengembalikan dana Jusman, setelah bertemu dengan Akib, dan Baharuddin," janji Iskandar.