Tidak tahan menunggu istri selesai masa datang bulan, seorang buruh di Kabupaten Bandarlampung, Lampung, nekat menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Umar Bakri (43) warga Pinang Jaya, Kemiling, ditahan aparat Polsek Tanjungkarang Barat, pada Senin, 29 April malam. Buruh bangunan tersebut diamankan petugas berdasarkan laporan warga setempat karena telah menyetubuhi anak tirinya hingga hamil.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Ketut Suryana, mengatakan, perbuatan tersangka itu justru dilaporkan oleh tetangga korban sedangkan istrinya bungkam karena diancam. "Istri tersangka sebenarnya tahu tapi tidak berani melaporkan," kata Ketut, Selasa (30/4/2013).
Dari pengakuan tersangka, tambah Ketut, perbuatan itu awalnya dilakukan pada November 2012 lalu. Tersangka mengaku memaksa korban, FN (13), untuk melayani hawa nafsunya karena istrinya sedang datang bulan.
"Korban diancam menggunakan pisau lipat ketika istri tersangka tidur," katanya.
Ketut menambahkan, perbuatan itu dilakukan berulangkali dengan cara mengancam korban. Saat ini korban hamil lima bulan dan terpaksa putus sekolah.
"Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun," pungkasnya.