Komisi II DPR kecewa dengan sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang menerbitkan surat edaran terkait pelarangan untuk memfotokopi e-KTP. Untuk itu, Komisi II berencana memanggil Mendagri guna untuk meminta keterangan.
"Itu aneh, kok KTP nggak boleh difotokopi. Kita akan memanggil Mendagri untuk melakukan klarifikasi, sebenarnya kenapa kok enggak boleh difotokopi," kata Ketua Komisi II Agun Gunanjar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2013).
Pemanggilan akan segera diagendakan oleh Komisi II pekan depan. Ditegaskan Agun, pihaknya akan meminta keterangan Mendagri terkait dampak dari e-KTP tersebut jika difotokopi.
"Saya sudah sering difotokopi, untuk urusan caleg, dan urusan lainnya. Makanya dampaknya sebenarnya apa kok enggak boleh fotokopi," tegasnya.
Menurutnya, sikap Mendagri tersebut tidak masuk akal, karena hal itu tentu menyulitkan masyarakat saat mengurus administrasi.
"Ketika ada edaran yang ditujukan ke seluruh kementerian lembaga untuk tidak memfotokopi dan staples buat kami itu mengagetkan, karena diluar bayangan kami keseharian," ujarnya.
Dijelaskan Agun, sebelumnya pemerintah melalui Kemendagri belum pernah mensosialisasikan hal tersebut ke masyarakat. Dikhawatirkan banyak pihak yang akan bingung dengan kebijakan Mendagri tersebut.
Sementara, KTP adalah hal yang sangat penting bagi masyarakat. Hal itulah yang harus bisa diantisipasi oleh Kemendagri. "Ada yang luput, apa karena faktor keterbatasan Kemendagri soal teknis," tutup Agun.