Kesadaran pemilik kendaraan dalam mentaati larangan parkir di Jalan AP Pettarani masih rendah. Ini dibuktikan dengan masih banyaknya kendaraan yang tidak ragu memarkir kendaraannya di ruas jalan ini. Bahkan pada Selasa, 28 Mei, tim penindakan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar menggembok sedikitnya delapan unit mobil.
Kepala Bagian Operasional Dishub Makassar, Hasan Bisri menegaskan, adanya pemilik kendaraan yang tetap memarkir kendaraannya di ruas Jalan AP Pettarani adalah bukti sulitnya paradigma tidak tertib diubah. Padahal, kata dia, beberapa waktu lalu sudah dilakukan penindakan. Namun hanya berselang sepekan, penindakan dihentikan, kebiasaan buruk itu muncul lagi.
"Hasil evaluasi setelah penindakan sebelumnya, kita simpulkan warga Makassar belum ada perubahan. Makanya, kami turun lagi untuk melakukan penindakan. Yah, mudah-mudahan saja, ada perubahan. Sekalipun perlahan-lahan. Ini fakta, masyarakat masih sulit tertib," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penindakan pekan ini akan difokuskan pada pagi hari yakni mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00. Selanjutnya, pekan depan akan dilakukan pada sore hari yakni mulai pukul 13.00 sampai pukul 17.00. Dari situ akan dianalisa, seberapa besar potensi pemilik kendaraan melakukan pelanggaran.
Dia berharap langkah yang dilakukan Dishub dengan harus berulang-ulang melakukan penindakan sudah bisa dipahami masyarakat. Terlebih pemilik kendaraan adalah orang-orang yang sebenarnya bisa menyadari diri bahwa larangan untuk tidak memarkir kendaraan di ruas jalan ini harus ditaati.
"Masa kami harus terus-terusan mengingatkan. Kan tidak baik. Warga sadarlah. Sekalipun, program ini akan terus jalan. Kalau memang setelah penindakan kemudian ada jeda, masih juga begitu. Maka, kami akan turun lagi," tambahnya.