Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersitegang dengan lembaga penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyitaan mobil-mobil mewah yang diduga milik tersangka kasus suap impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq.
Buntut dari upaya penyitaan itu, PKS melaporkan 10 penyidik lembaga pimpinan Abraham Samad itu ke Mabes Polri.
Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman, mengatakan pihaknya memang sudah menerima laporan tersebut. Namun hingga saat ini belum menentukan pasal-pasal yang akan dikenakan untuk menjerat para penyidik KPK yang dilaporkan itu.
"Kita belum pelajari unsur-unsur pasalnya. Tentu kita melihat dulu. Sebelum kita melakukan pemeriksaan, kita belum tahu pelanggarannya seperti apa," ujar Sutarman usai menghadiri rapat kerja Bawaslu dengan Kepolisian dan Kejaksaan di Mercure Hotel, Jakarta, Selasa (14/5/2013) malam
Sutarman mengatakan pihaknya masih mempelajari apakah laporan para kader PKS itu masuk dalam ranah pelanggaran unsur pidana atau tidak. "Tetapi apakah laporan ini mengandung unsur pidana atau tidak, tentu ini melalui proses lebih lanjut," tuturnya.
Kendati dilaporkan oleh PKS, Sutarman mengimbau agar KPK tidak risau dengan pelaporan tersebut. Dia meminta KPK untuk terus maju menyelesaikan kasus korupsi impor daging sapi. "Silahkan KPK bekerja dengan tenang untuk menyelesaikan kasus korupsinya," kata Sutarman.
Sementara terkait laporan PKS bahwa KPK tidak membawa surat penyitaan resmi, Sutarman mengatakan bahwa sah atau tidaknya penyitaan diatur dalam proses pra peradilan. Saat ditanya apakah artinya laporan PKS ke Bareskrim tidak tepat? Sutarman enggan menjelaskan lebih lanjut.
"Bukan enggak tepat, setiap laporan pasti kita terima," tutupnya.
Seperti diketahui, paska penyegelan yang dilakukan pada 6-7 Mei 2013 lalu terhadap enam mobil milik tersangka kasus dugaan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, PKS menuding penyidik KPK telah melakukan pelanggaran prosedur lantaran saat penyegelan tidak menunjukkan surat perintah.
Namun, KPK membantahnya. KPK bersikukuh bila para penyidiknya membawa dan menunjukkan surat perintah penyegelan.
Selain itu, PKS juga melaporkan Juru Bicara KPK Johan Budi karena memberikan komentar tanpa dasar, yakni dengan mengatakan PKS tidak kooperatif dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu enam mobil yang disita terdiri dari Fortuner Hitam B544 RFS, Mitsubishi Grandis warna hitam B 7476 UE, Mazda CX warna putih B 2 MDF, Mitsubishi Pajero Sport warna hitam 1074 RDW, Nissan Navara B 90 51 QI warna hitam, dan mobil Volkswagen's Caravelle warna hitam B 948 RFS.