Guru matematika di sebuah madrasah aliyah (MA) di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT),yang mencabuli siswinya di ruang laboratorium sudah dipecat.
BPT, kepala sekolah tempat guru cabul berinisial HRM itu mengajar, Selasa (7/5/2013), mengatakan, pihaknya sudah memecat pelaku sejak pekan lalu.
“Setelah kasus ini, saya dan para guru menggelar rapat yang mana keputusannya memecat dengan tidak terhormat guru tersebut. Saya juga sudah melaporkan kebijakan ini kepada kepala seksi juga ketua yayasan,” jelas BPT.
Untuk mempertegas pernyatannya, BPT juga menunjukkan surat pemecatan HRM.
Pada kesempatan itu, BPT menepis tudingan orangtua korban bahwa sekolah berupaya menutupi kasus ini. Soal HRM ditampung di rumah BPT, dijelaskannya bahwa guru tersebut sudah tinggal serumah dengannya sejak sebelum pencabulan terjadi.
“Kami tidak menekan siswi. Saya juga siap jika dipanggil untuk memberikan keterangan. Bukan sejak kasus ini saya tampung guru itu di rumah, namun sejak 2011 dia sudah saya tampung di rumah karena rasa iba,” papar BPT.
Dia juga membenarkan ada siswi lain yang menjadi korban HRM. “Dalam rapat guru-guru, ada pengakuan sejumlah murid juga menjadi korban pencabulan, namun hanya sebatas dikirimi SMS porno dan vulgar, tidak ada kontak fisik,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, HRM dilaporkan ke polisi oleh korban, MYS, dan keluarganya, Sabtu pekan lalu. HRM meminta korban untuk datang ke laboratorium untuk mendapat les matematika pada 26 April 2013. Namun di ruang itu, korban malah dipaksa melakukan oral seks.
Pelaku sudah ditahan di Mapolres Sumba Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.