Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani sepertinya masih bisa bernapas lega atas dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.
Pasalnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto lebih memilih untuk tidak menuruti desakan Tim Pengawas (Timwas) Bank Century yang terus mendorong KPK segera menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.
"KPK sekarang lebih konsentrasi pada tersangka yang sudah ditetapkannya," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Jumat (24/5/2013).
Kendati demikian, Bambang menjelaskan, bila lembaga yang dinaunginya saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari total yang diperiksa sudah sekira 35 saksi.
"Kasus Century sudah periksa 35 saksi. Beberapa saksi kunci lainnya juga ada di LN (Luar negeri) yang juga harus diperiksa disana," tukasnya.
Terkait hal itu, pihaknya berharap dukungan terus diberikan kepada KPK agar bisa melaksanakan tugasnya dalam melakukan pemberantasan korupsi dan berjalan baik.
"Penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan dan tidak bicara dan menuntut banyak. KPK meyakini bekerja dengan tekun jauh lebih baik dan terus mengharap dukungan agar bs bekerja lebih keras lagi," simpulnya.
Sebelumnya, anggota Timwas Century, Ahmad Yani beberapa waktu lalu pernah mengatakan bila hasi dari investigasi Timwas telah menemukan dengan jelas keterlibatan Boediono yang ketika itu masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, dan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. Yani juga menekankan agar KPK segera menetapkan tersangka kepada seluruh Deputi Gubernur BI.
Semua temuan itu, kata Yani semuanya sudah diserahkan kepada KPK.
Sementara itu, dalam kasus pemberian FPJP Bank Century senilai Rp 689 miliar ini, KPK baru menetapkan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya sebagai tersangka, dan Deputi Gubernur BI, Siti Fajrijah sebagai pihak yang bertanggung jawab.