Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal itu diketahui dari sebuah dokumen yang beredar di kalangan wartawan DPR dengan kepala surat bertuliskan Polda Metro Jaya.
Surat berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor: B/253/V/2013/Ditreskrum. Dokumen itu berisi perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait dugaan kasus penggelapan yang dilakukan Jhonny.
Dalam surat tersebut juga dicantumkan bahwa Polda telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu. Mereka adalah Salestinus A Ola, Andar M Situmorang, Pardamean Hutapea, Mastuti, Herni Dwiyanti, Retno Santi Prasetyati, dan Siti Narwiyah. Surat tersebut diteken oleh AKBP Daniel Bolly H Tifaona.
Bagian bawah surat tersebut juga mencantumkan tulisan mengenai rencana Polda untuk memeriksa Jhonny.
"Rencana tindak lanjut proses pemanggilan terhadap Jhonny Allen Marbun anggota DPR RI guna didengar keteranganya sebagai tersangka," demikian tertulis dalam dokumen tersebut, Selasa (21/5/2013).
Polda Metro Jaya membantah telah menetapkan Jhonny Alen sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Masih saksi. (kasusnya) penggelapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto, .
Rikwanto enggan menanggapi keaslian dokumen yang beredar di DPR tersebut. "Memangnya Polda pernah memberikan dokumen ke DPR?," pungkasnya.