Hasil gelar perkara pada tingkat penyelidikan, Kejaksaan Agung telah menaikan status kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan mobil toilet atau toilet portable jenis VVIP besar dan toilet kecil pada Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke tahap penyidikan.
Dalam kasus itu, Kejaksaan juga telah menetapkan dua orang tersangka dengan nomor penyidikan 60 dan 61/F.2/Fd.1/04/2013.
Terkait itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menegaskan bahwa kasus tersebut bukan menjadi kewenangannya. "Itu sudah urusan polisi lah, bukan urusan kami lagi," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta, Rabu (1/5/2013).
Belajar dari kasus tersebut, mantan bupati Belitung Timur itu mengatakan, jajaran Pemprov DKI akan terus berhati-hati dalam menjalankan proyek, sehingga potensi adanya korupsi dapat terhindarkan.
"Makanya, kita bilang harus hati-hati sebetulnya. Jangan sampai hal seperti itu terulang," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI inisial LL, selaku kuasa pengguna anggaran dan pegawai negeri sipil inisial A selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa.
Proyek tahun anggaran 2009 tersebut diduga dilakukan penggelembungan harga (mark up) dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar.
"Terindikasi mark up dan pada tanggal 29 April 2013 telah ditetapkan dua orang tersangka," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi