Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan, akan mencabut izin tempat karaoke Locus yang dianggap telah menyalahi peruntukan dan menelan korban jiwa.
“Segera akan dicabut izinnya, karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Zaki, Rabu 15 Mei.
Pencabutan izin, kata Zaki, akan dikoordinasikan kepada instansi yang menangani perizinan. Zaki juga mengancam bukan hanya akan mencabut izin karaoke Locus tapi juga tempat hiburan malam lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sekertaris Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, M Nawa Said Dimyati, juga mengatakan langkah yang akan diambil Bupati Tangerang untuk mencabut izin karaoke Locus sudah tepat.
“Saya dukung pemkab mencabut izin hiburan malam di wilayah tersebut, karena Citra Raya diperuntukan untuk hunian atau tempat tinggal bukan untuk tempat hiburan malam,” tegas Nawa.
Terkait jatuhnya korban jiwa akibat pertikaian dua kelompok massa pada Senin, 13 Mei malam, Nawa meminta agar kasus itu diusut tuntas. Selain itu dia juga meminta seluruh komponen masyarakat tenang dan menyerahkan proses hukumnya kepada pihak Kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, keributan antar dua kelompok pecah setelah ada ketersinggungan saat menikmati hiburan malam di karaoke Locus yang beralamat di ruko Citra Raya Blok K Desa/Kecamatan Cikupa. Akibat keributan itu tiga orang tewas.
Saat ini polisi menangkap delapan tersangka dan memburu delapan tersangka lainnya yang ditengarai memiliki andil dalam pertikaian hingga mengakibatkan korban tewas.