Laboratorium IPA SMP merupakan salah satu wahana belajar siswa dalam bidang IPA. Untuk menghasilkan proses belajar mengajar dan hasil belajar yang berkualitas, laboratorium harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang diperlukan paling tidak sesuai dengan standar minimal sarana laboratorium. Selain itu, personil laboratorium yang terdiri dari kepala laboratorium, teknisi, laboran, serta guru pembimbing praktikum juga harus mencerminkan tenaga berkualitas.
Kepala laboratorium merupakan unsur terpenting dalam suatu laboratorium. Sesuai dengan tupoksinya, kepala laboratorium IPA SMP diantaranya harus mampu mengelola semua hal yang berhubungan dengan laboratorium IPA, yaitu personil, peralatan dan bahan, sarana dan prasarana, serta kegiatan yang dilaksanakan di laboratorium.
Salah satu dari 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yang memegang peran penting dan strategis dalam peningkatan mutu pendidikan adalah Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kepala Laboratorium merupakan salah satu komponen Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan yang perlu ditingkatkan mutunya sesuai amanat Permendiknas No. 35 Tahun 2010.
Berkaitan hal tersebut tertuang pula dalam PermennegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, bahwa beban mengajar guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala laboratorium adalah 12 jam tatap muka/minggu. Yang menjadi catatan penting dengan diterbitkankannya beberapa regulasi berkaitan sertifikasi dan beban kerja guru adalah diakuinya tugas tambahan sebagai kepala laboratorium yang disetarakan dengan beban mengajar 12 jam tatap muka/minggu.
Meskipun jam tatap muka lebih sedikit dibandingkan guru tanpa tugas tambahan, namun untuk menjadi kepala laboratorium tidaklah mudah, harus memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi yang berlaku secara nasional. Salah satu standar kualifikasi yang harus dipenuhi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala laboratorium untuk diakui 12 jam tatap muka/minggu yaitu harus memiliki Sertifikat Kepala Laboratorium dari perguruan tinggi atau lembaga yang ditetapkan pemerintah. Hal tersebut yang melatar belakangi diselenggarakannya Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah termasuk Diklat Kepala Laboratorium IPA SMP yang dilaksanakan LPMP dan Perguruan Tinggi di beberapa provinsi.