Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui tahanan yang menjadi saksi penyerangan Lapas Kelas IIB, Cebongan, Kabupaten Sleman, DIY, hari ini.
Dalam pertemuan pukul 08.40-11.45 WIB itu, LPSK baru memeriksa lima saksi tahanan dan 10 petugas lapas. Dalam memberikan keterangan, para saksi masih tampak sangat ketakutan.
Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani, mengatakan, pihaknya masih akan melakukan assesmentkepada para saksi. “Belum selesai semua, kami masih akan dalami. Sejauh ini baru lima tahanan dan 10 petugas lapas. Harus pelan-pelan, tidak bisa sekaligus. Memang, banyak yang kelihatan trauma dan kelihatan ketakutan untuk menjadi saksi," kata Lies, Rabu (3/4/2013).
Pihaknya juga belum bisa memastikan perlindungan apa yang akan diberikan kepada para saksi. "Setelah selesai assesment nanti baru kami pastikan. Bukan saya saja yang memutuskan, namun dirapatkan dulu dengan tujuh anggota,” sambung Lies.
Sebagaimana diketahui, 31 tahanan yang menjadi saksi penembakan terhadap empat orang diajukan untuk mendapat perlindungan LPSK. Sebab, saat peristiwa tersebut, para saksi berada dalam satu ruangan, yaitu ruang A5, Blok A. Selain itu, para saksi merasa ketakutan dan mengkhawatirkan keselamatan keluarga mereka.
Empat tahanan yang dieksekusi pada Sabtu, 23 Maret 2013 dini hari, yaitu Hendrik Angel Sahetapi alias Dikcy (31), Yohanes Juan Manbait (38), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33). Mereka merupakan tersangka kasus penganiayaan hingga menewaskan anggota TNI AD, Sertu Santosa di Hugo's Cafe pada Selasa, 19 Maret 2013.
Dalam pertemuan pukul 08.40-11.45 WIB itu, LPSK baru memeriksa lima saksi tahanan dan 10 petugas lapas. Dalam memberikan keterangan, para saksi masih tampak sangat ketakutan.
Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani, mengatakan, pihaknya masih akan melakukan assesmentkepada para saksi. “Belum selesai semua, kami masih akan dalami. Sejauh ini baru lima tahanan dan 10 petugas lapas. Harus pelan-pelan, tidak bisa sekaligus. Memang, banyak yang kelihatan trauma dan kelihatan ketakutan untuk menjadi saksi," kata Lies, Rabu (3/4/2013).
Pihaknya juga belum bisa memastikan perlindungan apa yang akan diberikan kepada para saksi. "Setelah selesai assesment nanti baru kami pastikan. Bukan saya saja yang memutuskan, namun dirapatkan dulu dengan tujuh anggota,” sambung Lies.
Sebagaimana diketahui, 31 tahanan yang menjadi saksi penembakan terhadap empat orang diajukan untuk mendapat perlindungan LPSK. Sebab, saat peristiwa tersebut, para saksi berada dalam satu ruangan, yaitu ruang A5, Blok A. Selain itu, para saksi merasa ketakutan dan mengkhawatirkan keselamatan keluarga mereka.
Empat tahanan yang dieksekusi pada Sabtu, 23 Maret 2013 dini hari, yaitu Hendrik Angel Sahetapi alias Dikcy (31), Yohanes Juan Manbait (38), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33). Mereka merupakan tersangka kasus penganiayaan hingga menewaskan anggota TNI AD, Sertu Santosa di Hugo's Cafe pada Selasa, 19 Maret 2013.