Pilar sukses sebuah sekolah adalah Stake holder, Kurikulum , Sarpras yang handal ( Laboratorium dan Perpustakaan ).
Namun sejauh ini perhatian dan kepedulian Pemerintah terhadap Laboratorium IPA yang digaungkan mampu menjadi pilar sukses atau Leader mutu sebuah sekolah hanya sebatas wacana kalaupun ada hanya lah dropping alat yang tak sesuai dengan kebutuhan sekolah, lebih ironis lagi ketidak kepedulian Pimpinan ( KS ) , Guru IPA sendiri terhadap pemanfaatan laboratorium IPA.
Seiring dengan perjalanan waktu ada sedikit titik cerah dengan diterbitkannya PP tentang beban kerja Guru, PP tentang Sertifikasi yang mana salah satu yang menjadi perhatian dan sorotan adalah di akuinya Kepala Laboratorium yang disetarakan dengan beban Mengajar 12 jam Tatap muka.
Namun lagi lagi sungguh ironis...hanya beberapa sekolah yang punya keberanian untuk mengangkat Guru sebgai Kepala Laboratorium yang diharapkan mampu memberdayakan Lab IPA, masih banyak sekolah yang tidak berani mengambil langkah tersebut, dan hal itu cukup beralasan :
1. Untuk menjadi Kepala Laboratorium IPA harus lah memenuhi 4 standar kompetensi Kepala Laborat/laboran dan ini belum terpenuhi.
2. Belum ada satupun Kepala Laboratorium IPA yang memiliki sertifikat resmi bahwa telah lulus pendidikan Kepala Laboratorium/Laboran.
dua hal diatas sudah cukup memberikan gambaran betapa sulitnya mengangkat Guru menjadi Kepala Laboratorium ( padahal ini jelas penting dan perlu sekaligus Keharusan ).
Sesuai dengan PP NO 26 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN LABORATORIUM. Sudah jelas di cantumkan kualifiikasi sekalikus kompetensi standar yang wajib di tempuh dan di lakukan sebgai Kepala Laboratorium.
Lantas cara apa yang harus di tempuh dengan kondisi seperti ini;
1. Harus ada kemauan dari sekolah untuk tetap mengangkat Kepala Laboratorium ( bukan pengelola lab/koordinator lab yang selamai ini terjadi di setiap sekolah) demi mutu pendidikan di sekolah, walau cukup dengan SK Kepala Sekolah sehingga dapat digunakan sebagai dasar pemenuhan jam mengajar .
2. Pihak terkait Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Propinsi/kabupatan atau LPMP ada kemauan untuk mengadakan Diklat Kepala Laboratorium dan sekaligus diterbitkannya SK Kepala Laboratorium ( dengan melalui Ujian/seleksi ) dan sangat dipandang perlu kegiatan ini bersifat berkesinambungan/berkelanjutan.
3. Dengan di terbitkannya SK Kepala Laboratorium secara yuridis formal dan berkekuatan hukum seorang guru di tetapkan sebagai Kepala Laboratorium yang bertanggung jawab penuh tentang pengelolaan, pemanfaatan dan pemberdayaan laboratorium IPA di sekolah ( dan tidak ada lagi pemberdayaan laboratorium apa adanya, atau seadanya ).
semoga ke depan ada perhatian dan kepedulian pemerintah/LPMP untuk mengadakan diklat Kepala Laboratorium untuk semua SMP/Mts Negeri/swasta. dan Laboratorium IPa yang dibangun dengandana besar tidak hanya di kelola dengan apa adanya.dan laboratorium IPA di berdayakan secara Optimal sehingga mampu meningkatkan proses pemberdayaan Lab IPA untuk pembelajaran dan Penelitian.
Denagn Pengelolaan Laboratorium IPA secara benar maka pilar sukses/mutu pendidikan dapat terwujud dan laboratorium ipa benar benar mampu menjadi wahana Pembelajaran, wahana Penelitian Siswa dan Guru, mampu menghasilkan PTK yang benar benar berkualitas berbasis pemanfaatan dan pemberdayaan pembelajaran di laboratorioum IPA.