Skip to main content

Otonomi Daerah Tanpa Arah

Pascareformasi 1998, bentuk otonomi daerah selalu mengalami perubahan, ditandai dengan perubahan undang-undang nomor 22 tahun 1999 menjadi undang-undang nomor 32 tahun 2004, dan diubah lagi menjadi undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang  pemerintahan daerah. Perubahan undang-undang tersebut dilandasi dengan alasan dan argumen yang kuat. Perubahan pertama (uu 22/1999 menjadi uu 32/2004), memiliki alasan kuat yakni secara politik uu 22/1999 tidak sepenuhnya mencerminkan demokratisasi lokal karena kepala daerah dipilih DPRD, dan peran DPRD terlalu kuat sehingga menganggau kinerja eksekutif dalam menjalankan tugas dan fungsi dan berpengaruh pada lambatnya proses pembangunan daerah. Karena itu, uu 22/1999 dirubah menjadi uu 32/2004 dengan subtansi memperkuat demokrasi lokal melalui mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung, dan diharapkan berpengaruh pada percepatan pertumbuhan ekonomi lokal. 
    
Undang-undang 32/2004 melahirkan sejumlah masalah seperti tingginya biaya politik yang dikeluarkan negara dan para calon kepala daerah. Negara harus mengeluarkan banyak anggaran dari APBN/D untuk membiaya pelaksanaan pilkada secara langsung sehingga berpengaruh pada pemborosan anggaran untuk pembangunan daerah. Para calon kepala daerah harus mengeluarkan banyak biaya untuk suksesi pemenangan. Untuk mendapatkan anggaran sebagai suksesi pemenangan, tidak sedikit para calon kepala daerah melakukan segala hal terutama membuat kontrak politik untuk membiayai suksesi dengan syarat pihak lain mendapatkan “proyek” yang menguntungkan, sekalipun mengorbankan prioritas pembangunan yang lebih penting. Karena itu, pemenang pilkada tidak mampu membentuk dan melaksanakan kebijakan sesuai prioritas pembangunan untuk kebutuhan masyarakat menuju kesejahteraan. Tidak sedikit kepala daerah produk pemilihan langsung terjebak kasus korupsi sehingga berakhir pada penjara.  
    
Berbagai persoalan yang ada mendorong pemerintah, politisi, dan akademisi untuk menentukan bentuk otonomi daerah yang tepat dalam mewujudkan pembangunan daerah berkemajuan. Baru-baru ini pemerintah melalui mendagri mengusulkan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah pada konteks: (1) Gubernur dipilih langsung oleh rakyat, (2) bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD kabupaten/kota, dan (3) wakil gubernur diangkat gubernur, wakil bupati diangkat bupati, dan wakil wali kota diangkat wali kota. Usulan pemerintah tersebut memiliki dasar yang kuat terutama ditinjau pada aspek politik lokal. 
    
Konteks pertama, gubernur dipilih secara langsung oleh rakyat bagian dari bentuk penguatan otonomi pada tingkat propinsi karena secara prinsip masyarakat di kabupaten/kota dibawah wilayah kekuasaan propinsi. Konteks kedua, bupati dan wali kota dipilih DPRD karena berdasarkan pengalaman yang ada pemilihan langsung bupati dan wali kota membutuhkan biaya tinggi sehingga berdampak pada buruknya prilaku bupati dan wali kota dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Konteks ketiga, belajar dari pengalaman pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih dalam satu paket berakhir pada pecah kongsi. Berdasarkan data mendagri, 94 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah pecah kongsi sebelum masa jabatan berakhir. Persoalan ini berdampak buruk pada pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.

Perubahan tanpa makna subtansi
    
Mengingat perubahan bentuk otonomi daerah terus dilakukan, maka muncul pertanyaan “Apa makna perubahan bagi pembangunan daerah?” pertanyaan ini perlu dijawab dengan kembali mengingat tujuan diterapkan kebijakan otonomi daerah. Salah satu agenda reformasi adalah menerapkan kebijakan otonomi daerah seutuhnya dengan tujuan mewujudkan politik lokal yang demokratis, percepatan pertumbuhan ekonomi, dan perbedayaan kearifan lokal. Pemerintah perlu memahi kembali tujuan (makna) kebijakan otomi daerah yang diusung Ryaas Rasyid sebagai konseptor kebijakan otonomi daerah. Menurut Ryaas Rasyid (2000:174) diterapkan kebijakan otonomi daerah dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang responsif, memelihara suatu mekanisme kebijakan demokrasi, membangun struktur pemerintahan sesuai kebutuhan daerah, membangun sistem dan pola karier politik dan administrasi yang kompetitif, mengembangkan manajemen pemerintahan yang efektif, membuka peluang pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerah, dan menciptakan harmoni sosial serta memelihara nilai-nilai lokal.
    
UU 22/1999 tentang pemerintahan daerah belum sepenuhnya diimplementasikan sudah dilakukan perubahan. Seharusnya pemerintah dapat memperbaiki manajemen pada tingkat implementasi seperti untuk mengendalikan peran DPRD dapat melalui penguatan peran lembaga pengawasan DPRD (lembaga penegak hukum). Namun perubahan sudah dilakukan ditandai keluarnya uu 32/2004. Uu 32/2004 diharapka mampu mengatasi persoalan yang ada, justru memperluas persoalan, sehingga pemerintah ingin menerapkan format yang lebih tepat sebagaimana usulan pemerintah yang dijelaskan sebelumnya. Karena itu, perubahan tidak berdampak positif pada pembangunan daerah sebagaimana yang dicita-citakan. Perubahan terus-menurus diyakini menjadi penghambat untuk mencapai tujuan yang dinginkan. Mestinya pemerintah dapat menentukan strategi dan langkah untuk menggapai tujuan otonomi daerah yang sebenarnya.  

Butuh penguatan implementasi
    
Hemat penulis, mestinya pemerintah tidak menjadika hal-hal teknis sebagai landasan perubahan arah dan format otonomi daerah. Pemerintah perlu mengedepankan subtansi visi otonomi daerah yang ingin dicapai. Perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak terlalu penting untuk dilakukan karena membuat pembangunan daerah terhambat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai subtansi otonomi daerah.
    
Mekanisme yang sudah ada tetap dapat dilakukan dengan perbaikan-perbaikan konsep untuk meminimalisrkan dampak-dampak negatif dari sistem yang ada seperti mmembangun manajemen pilkada secara langsung yang lebih efektif dan efesien, membangun sistem pendukung dalam mewujudkan prilaku politik para calon kepala daerah, menegakkan peraturan hukum tentang pelaksanaan pilakada, dan mendorong peran aktif masyarakat sipil dalam mewujudkan pelaksanaan pilkada sesuai prinsip-prinsip demokrasi. Dengan melakukan hal-hal tersebut, secara langsung melahirkan kepemimpinan lokal yang berkapabelitas tinggi. Untuk mendukung kepemimpinan lokal tersebut, pemerintah perlu membangunan koordinasi dan sistem pengawasan dengan dilandasi prinsip transparansi, keadilan, persamaan, pemerataan, dan partisipasi, sehingga roda pemerintahan daerah berjalan dengan baik untuk mewujudkan pembangunan daerah yang dicita-citakan

Popular posts from this blog

Ngewe ABG SMU yang Super Seksi

Cerita Seks Ngawek Hot Bangat yang akan kuceritakan di Bergairah.org ini adalah pengalamanku ngentot cewek sma bispak tapi aku akui toketnya gede banget dan amoi banget memeknya. Berawal dari aku yang dapat tender gede, aku dan temanku akhirnya ingin sedikit bersenang-senang dan mencoba fantasi seks baru dengan cewek-cewek abg belia. Akhirnya setelah tanya kesana kemari, ketemu juga dengan yang namanya Novi dan Lisa. 2 cewek ini masih sma kelas 3, tapi mereka sangat liar sekali. Baru kelas 3 sma aja udah jadi lonte perek dan cewek bispak. Apalagi nanti kalo dah gede ya ? memeknya soak kali ye   . Ahh tapi saya ga pernah mikirin itu, yang penting memeknya bisa digoyang saat ini dan bisa muasin kontol saya. Udah itu aja yang penting. Untuk urusan lainnya bukan urusan saya   . Aku segera mengambil HP-ku dan menelpon Andi, temanku itu. “Di.., OK deh gue jemput lu ya besok.. Mumpung cewek gue sedang nggak ada” “Gitu donk.. Bebas ni ye.. Emangnya satpam lu kemana?” “Ke Sura

RPP MULOK PERTANIAN KELAS IX

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang bermuatan lokal (MuLok) untuk menanamkan pengetahuan tentang arti penting kesetimbangan lingkungan dengan memanfaatkan prinsip-prinsip Pertanian Organik diantaranya Budidaya Tanaman dengan Menggunakan Pupuk Organik. Naskah berikut saya sadur dari presentasi seorang guru SLTP di sebuah web (mohon maaf, karena filenya sudah cukup lama saya tidak sempat menyimpan alamat webnya). "Arti Penting Pertanian Organik", itu dia phrase (rangkaian) kata kuncinya. Berikut merupakan contoh Mulok Bidang Pertanian untuk SLTP. RINCIAN MINGGU EFEKTIF                                                 Mata Pelajaran       : Muatan Lokal Pertanian                                                 Satuan Pendidikan : SMP                                                 Kelas/Semester       : IX/II                                                 Tahun Pelajaran    : 2011/2012  1.        Jumlah Minggu Efektif No Bulan Banyaknya Minggu

Kisah cinta antara Nurfitria Sekarwilis Kusumawardhani Gobel dengan Timur Imam Nugroho

Kisah cinta antara Nurfitria Sekarwilis Kusumawardhani Gobel atau yang akrab disapa dengan Annie dengan Timur Imam Nugroho atau Imung, sangatlah panjang. Mereka mengawali perkenalan mereka sejak lima tahun, di Australia. Saat itu keduanya sedang menimba ilmu di Australia. Timur merupakan kakak kelas dari Anni, dari situ keduanya saling mengenal satu sama lain, dan akhirnya memutuskan untuk pacaran. “Kita awalnya saling berkenalan, lalu memutuskan untuk kenal lebih dekat sudah sejak 5 tahun lalu,” ungkap Annie, saat diwawancarai Gorontalo Post, di rumah adat Dulohupa, Jumat (23/9). Anni mengatakan selama 5 tahun masa perkenalan tentunya mereka sudah banyak mengenal kekurangan dan kelebihan masing-masing, sehingga mereka selalu berusaha untuk saling melengkapi. Lima tahun merupakan waktu yang sangat cukup, hingga akhirnya keduanya saling memutuskan untuk melangsungkan pernikahan pada tanggal 17 September 2016, di Kalibata, Jakarta. Annie merupakan lulusan dari RMIT University, Bachelo