Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan untuk memberi perlindungan terhadap 31 tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cebongan, Sleman, DIY.
Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani, mengatakan, dalam pertemuannya dengan 31 tahanan yang menjadi saksi peristiwa eksekusi empat tahanan titipan Polda DIY, masih mengalami trauma dan takut.
"Semuanya sudah kami wawancarai, sebanyak 31 tahanan dan juga sepuluh penjaga lapas yang menjadi saksi. Tapi, kami masih akan melakukannya lagi, kemungkinan sampai Jumat 5 April nanti," kata Lies, Rabu 3 April sore.
Lies menambahkan, timnya akan melakukan rapat untuk memutuskan apakah 31 tahanan tersebut memenuhi syarat mendapatkan perlindungan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan polisi jika memang memenuhi syarat.
"Kalau memang memenuhi syarat, baru akan kami cari layanan perlindungan apa yang layak. Pelayanan perlindungan itu kan ada banyak, seperti medis, psikologis, pendampingan pemeriksaan, maupun perlidungan secara fisik. Kalau untuk fisik, tentu LPSK tidak bisa, jadi kami perlu berkoordinasi dengan Polda DIY," katanya.
Sebagaimana diketahui, 31 tahanan yang menjadi saksi empat tahanan yang dieksekusi diajukan untuk mendapat perlindungan LPSK. Sebab, saat peristiwa para saksi berada dalam satu ruangan, yakni ruang A5, Blok A. Selain itu, dikabarkan para saksi merasa ketakutan dan khawatir akan keselamatannya dan keluarganya.
Empat tahanan yang dieksekusi pada Sabtu, 23 Maret dini hari lalu, yakni Hendrik Angel Sahetapi alias Deki (31), Yohanes Juan Manbait (38), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33). Keempatnya merupakan tersangka penganiayaan hingga menewaskan anggota TNI AD, Sertu Santoso, di Hugo's Cafe pada Selasa, 19 Maret.
Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani, mengatakan, dalam pertemuannya dengan 31 tahanan yang menjadi saksi peristiwa eksekusi empat tahanan titipan Polda DIY, masih mengalami trauma dan takut.
"Semuanya sudah kami wawancarai, sebanyak 31 tahanan dan juga sepuluh penjaga lapas yang menjadi saksi. Tapi, kami masih akan melakukannya lagi, kemungkinan sampai Jumat 5 April nanti," kata Lies, Rabu 3 April sore.
Lies menambahkan, timnya akan melakukan rapat untuk memutuskan apakah 31 tahanan tersebut memenuhi syarat mendapatkan perlindungan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan polisi jika memang memenuhi syarat.
"Kalau memang memenuhi syarat, baru akan kami cari layanan perlindungan apa yang layak. Pelayanan perlindungan itu kan ada banyak, seperti medis, psikologis, pendampingan pemeriksaan, maupun perlidungan secara fisik. Kalau untuk fisik, tentu LPSK tidak bisa, jadi kami perlu berkoordinasi dengan Polda DIY," katanya.
Sebagaimana diketahui, 31 tahanan yang menjadi saksi empat tahanan yang dieksekusi diajukan untuk mendapat perlindungan LPSK. Sebab, saat peristiwa para saksi berada dalam satu ruangan, yakni ruang A5, Blok A. Selain itu, dikabarkan para saksi merasa ketakutan dan khawatir akan keselamatannya dan keluarganya.
Empat tahanan yang dieksekusi pada Sabtu, 23 Maret dini hari lalu, yakni Hendrik Angel Sahetapi alias Deki (31), Yohanes Juan Manbait (38), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33). Keempatnya merupakan tersangka penganiayaan hingga menewaskan anggota TNI AD, Sertu Santoso, di Hugo's Cafe pada Selasa, 19 Maret.