Sembilan hakim konstitusi (MK) secara resmi telah memilih Akil Muchtar sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Mahfud MD yang telah habis masa jabatannya. Akil diminta agar tidak banyak komentar di media.
Seperti diketahui, saat Mahfud menjabat sebagai ketua MK, mantan politisi PKB itu kerap kali berkomentar di media. Komentar ini, yang acap kali membuat hiruk pikuk.
Anggota Komisi III Sayed Muhammad Mulyadi, meminta kepada Akil untuk tidak banyak berkomentar di media, terlebih komentar itu menyangkut perkara yang sedang di tangani MK.
"Kita minta agar pak Akil tidak terlalu banyak berkomentar di publik, terutama berkomentar soal putusan MK," jelas Sayed melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (3/4).
Selain itu, Sayed juga berharap agar Akil ini mampu menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. "Dan (Akil) dapat menempatkan dirinya sebagai seorang negarawan," tandasnya.
Hari ini, Akil resmi menjabat Ketua MK periode 2013-2018 setelah terpilih secara voting melalui tiga kali putaran.
Di putaran pertama, empat hakim MK yang memperoleh suara yaitu Akil Mochtar (4 suara), Harjono (2 suara), Hamdan Zoelva (2 suara), Arief Rahman (1 suara). Karena tidak ada calon yang meraih suara mutlak, maka dilakukan putaran selanjutnya.
Namun, karena urutan kedua dan urutan ketiga yaitu Harjono dan Hamda Zoelva memiliki suara sama, maka putaran dua dilakukan pemilihan untuk memilih satu dari mereka yang akan mendampingi Akil di putaran tiga.
Di putaran dua, Harjono berhasil mengalahkan Hamdan Zoelva dengan memperoleh 4 suara dan Hamdan hanya 3. Sementara 2 suara lain tidak sah. Lanjut di putaran ketiga, Akil mendapatkan 7 suara, sementara Harjono hanya 2.
Seperti diketahui, saat Mahfud menjabat sebagai ketua MK, mantan politisi PKB itu kerap kali berkomentar di media. Komentar ini, yang acap kali membuat hiruk pikuk.
Anggota Komisi III Sayed Muhammad Mulyadi, meminta kepada Akil untuk tidak banyak berkomentar di media, terlebih komentar itu menyangkut perkara yang sedang di tangani MK.
"Kita minta agar pak Akil tidak terlalu banyak berkomentar di publik, terutama berkomentar soal putusan MK," jelas Sayed melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (3/4).
Selain itu, Sayed juga berharap agar Akil ini mampu menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. "Dan (Akil) dapat menempatkan dirinya sebagai seorang negarawan," tandasnya.
Hari ini, Akil resmi menjabat Ketua MK periode 2013-2018 setelah terpilih secara voting melalui tiga kali putaran.
Di putaran pertama, empat hakim MK yang memperoleh suara yaitu Akil Mochtar (4 suara), Harjono (2 suara), Hamdan Zoelva (2 suara), Arief Rahman (1 suara). Karena tidak ada calon yang meraih suara mutlak, maka dilakukan putaran selanjutnya.
Namun, karena urutan kedua dan urutan ketiga yaitu Harjono dan Hamda Zoelva memiliki suara sama, maka putaran dua dilakukan pemilihan untuk memilih satu dari mereka yang akan mendampingi Akil di putaran tiga.
Di putaran dua, Harjono berhasil mengalahkan Hamdan Zoelva dengan memperoleh 4 suara dan Hamdan hanya 3. Sementara 2 suara lain tidak sah. Lanjut di putaran ketiga, Akil mendapatkan 7 suara, sementara Harjono hanya 2.